17 January 2023, 19:31 WIB

Ini Kata Ganjar Soal Dana Daerah yang Mengendap di Bank


Indriyani Astuti | Ekonomi

Antara
 Antara
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam suatu acara.

GUBERNUR Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengakui bahwa anggaran pemerintah daerah (pemda) kerap mengendap di perbankan. Diketahui, Presiden Joko Widodo mengingatkan kepala daerah terkait persoalan dana mengendap dalam rapat koordinasi nasional di Bogor, Jawa Barat.

Menurut Ganjar, data dana pemda yang mengendap di perbankan dan tercatat oleh Kementerian Keuangan, perlu disandingkan dengan data lainnya. Dia menilai data tersebut tidak bisa dijadikan acuan tunggal.

"Persoalannya, Menteri Keuangan selalu pakai data dari Bank Indonesia. Enggak fair, sorry lho. Saran saya agar datanya real, duduk komunikasi dengan kami. Jawa Tengah sudah kita buat sistem digitalisasi. Kalau Kementerian Keuangan butuh (data), Kementerian Dalam Negeri butuh, kita kasih realnya berapa," jelas Ganjar, Selasa (17/1).

Baca juga: Menkeu: Hingga Akhir 2022, Dana Pemda di Perbankan Capai Rp123 Triliun

Politikus Partai PDI Perjuangan menambahkan jelang pemilihan kepala daerah (pilkada), dana pemda kerap mengendap di bank. Sehingga, tidak terjadi belanja daerah. Pun, pilkada dibiayai dari postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Terkait mau pilkada, itu kan duitnya harus ngendon ka,n kita nabung untuk pilkada, pasti ngendon (diam)," imbuhnya.

Adapun persoalan lain, yakni pembayaran rumah sakit yang tidak terserap, karena pemerintah pusat baru melakukan transfer dana pada Desember 2021. Sedangkan, untuk menggunakan anggaran tersebut, kepala daerah perlu menunggu APBD perubahan diketok bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada 2022. 

Baca juga: Presiden Izinkan Pemda Tampung Silpa di Dana Abadi

Oleh karena itu, Ganjar meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan tidak terlambat mengeluarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis), yang menjadi pedoman bagi kepala daerah untuk penggunaan anggaran.

"Solusinya, Kemendagri atau Kemenkeu tidak keluarkan saja. Dalam hal ada transfer masuk, dalam hal kondisi khusus, maka dalam bulan berikutnya boleh digunakan. Pada awal tahun anggaran gak apa-apa, tapi kami harus tunggu APBD perubahan dan itu akhir tahun," papar Ganjar.

Lebih lanjut, dia menyoroti pandemi covid-19 yang menimbulkan ketidakpastian, sehingga dana transfer untuk pembayaran rumah sakit pun telat, termasuk aturan pelaksananya.(OL-11)

BERITA TERKAIT