PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA), perusahaan manufaktur perhiasan emas terintegrasi di Indonesia, telah menandatangani perjanjian pendanaan sindikasi senilai Rp2,4 triliun dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) di Jakarta pada Selasa, (27/12).
BBNI menjadi Mandated Lead Arranger & Bookrunner (MLAB) yang akan bekerja sama dengan bank lainnya. Penggunaan Dana dari Perjanjian ini akan digunakan oleh Perseroan untuk tambahan modal kerja dengan tujuan meningkatkan kinerja operasi Perseroan.
Fasilitas pendanaan sindikasi bertenor 12 bulan hingga 48 bulan dengan tingkat bunga JIBOR 1 bulan + 3% per-tahun. Tingkat suku bunga tersebut masih lebih rendah dibandingkan rata - rata beban bunga dari fasilitas kredit perbankan dan obligasi yang dimiliki Perseroan saat ini.
Direktur Utama HRTA, Sandra Sunanto menjelaskan pendanaan sindikasi merupakan bukti kepercayaan dari institusi keuangan besar di Indonesia terhadap prospek pertumbuhan Perusahaan.
"Hal ini tentunya menjadi pencapaian milestone yang penting dalam meningkatkan corporate image HRTA, untuk selanjutnya dapat naik kelas menjadi Perusahaan berskala internasional di masa mendatang,” ujarnya.
Meskipun di tengah ketidakpastian situasi ekonomi global, baik dari ancaman resesi ekonomi hingga kondisi geopolitik. Sandra optimistis bahwa dukungan dari pendanaan sindikasi dapat semakin meningkatkan pertumbuhan bisnis perusahaan di 2023.
Dengan pencapaian strategis yang telah dilakukan Perseroan, HRTA saat ini telah berhasil memperkuat posisi sebagai Perusahan perhiasan emas dan emas murni paling terintegrasi dari industri antara (midstream) hingga industri hilir (downstream) di Indonesia. (E-3)