PRESIDEN Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Presiden 133/2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah. Dalam beleid tersebut Kepala Negara menetapkan besaran gaji Kepala Bank Tanah sebesar Rp135 juta per bulan.
"Gaji Kepala Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sebesar Rp135 juta," bunyi pasal 4 ayat (4) yang dikutip Media Indonesia, Kamis (22/12).
Selain besaran gaji Kepala Bank Tanah, Perpres tersebut juga mengatur besaran gaji Deputi Badan Pelaksana, yakni sebesar 90% dari gaji Kepala Badan Pelaksana.
Gaji sebesar Rp135 juta yang diterima oleh Kepala Badan Pelaksana Bank Tanah itu belum mencakup tunjangan dan fasilitas lainnya.
Perpres tersebut juga menetapkan honorarium bagi Komite, Sekretaris Komite, Dewan Pengawas, dan Sekretaris Dewan Pengawas. Adapun besaran honorarium tersebut yakni Ketua Komite sebesar 60% dari gaji Kepala Badan Pelaksana.
Lalu anggota komite sebesar 55% dari Gaji Kepala Badan Pelaksana; Sekretaris Komite sebesar 40% dari Gaji Kepala Badan Pelaksana; Ketua Dewan Pengawas sebesar 50% dari Gaji Kepala Badan Pelaksana.
Kemudian Anggota Dewan Pengawas sebesar 90% dari Honorarium Ketua Dewan Pengawas; dan Sekretaris Dewan Pengawas paling banyak 20% dari Gaji Kepala Badan Pelaksana yang pelaksanaannya ditetapkan dengan keputusan Dewan Pengawas.
Selain menetapkan besaran gaji dan honorarium, Presiden turut menetapkan besaran tunjangan dari fasilitas lainnya kepada pejabat struktural di Bank Tanah. Tunjangan tersebut berupa tunjangan hari raya; komunikasi; transportasi; perumahan; dan purna jabatan. (OL-8)