OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen terus menjaga prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi OJK, termasuk saat menjelang Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
OJK memberitahukan kepada seluruh stakeholders, rekanan, dan mitra kerja OJK agar tidak memberikan hadiah, bingkisan, dan parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK.
“Dukungan dari seluruh stakeholders sangat kami harapkan demi terwujudnya tata kelola OJK yang baik dan berintegritas,” seperti dikutip dari laman resmi OJK.
Apabila mengetahui adanya pelanggaran oleh pihak internal OJK terhadap komitmen OJK tersebut, dimohon kesediaannya untuk melaporkan melalui OJK Whistle Blowing System (OJK WBS) wbs.ojk.go.id.