Dalam rangka memperkuat komitmen transparansi dan menjaga keberlangsungan pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Negara (IKN), Kalimantan Timur, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas Kegiatan Pembangunan Infrastruktur IKN, Kamis (15/12).
Inspektur Jenderal Kementerian PUPR T. Iskandar mengatakan dibutuhkan kerja sama dalam membantu keberlanjutan pekerjaan pembangunan IKN dari aspek hukum, seperti menggandeng Kejaksaan Agung RI.
“Ancaman, gangguan dan hambatan yang ada dalam pembangunan infrastruktur di IKN harus dapat kita petakan dan selesaikan secara bersama khususnya dengan Kejaksaan RI," ucapnya dalam keterangan resmi, Jumat (16/12).
Iskandar menjelaskan, koordinasi dengan Kejaksaan RI dinilai perlu lebih diintensifkan agar segala upaya potensi penyimpangan dalam pembangunan di IKN yang muncul dapat segera diatasi. Khususnya permasalahan rantai pasok material dan pembebasan lahan
Ia mendukung penuh koordinasi yang baik antara Balai-Balai Kementerian PU-Pera dengan Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri di wilayah Kalimantan Timur dan sekitarnya.
Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto menambahkan, pihaknya berkomitmen penuh mendukung seluruh pembangunan yang dilakukan oleh Kementerian PU-Pera agar bisa berjalan dengan baik, sehingga tidak terjadi sesuatu yang menyimpang atau tidak selesai tepat waktu.
“Kami imbau agar seluruh aparat intelijen Kejaksaan di Kalimantan Timur dan sekitarnya untuk secara dini melakukan monitoring dan memetakan permasalahan soal IKN dengan PU-Pera," ucapnya.
Saat ini Kementerian PUPR telah memulai pembangunan fisik infrastruktur dasar di antaranya pembangunan Bendungan Sepaku Semoi, jalan kerja/logistik IKN (KIPP), pembangunan Jalan Lingkar Sepaku, Jalan Tol IKN Segmen Karangjoang - Kariangau, Kariangau - Simpang Tempadung, Simpang Tempadung - Jembatan Pulau Balang, serta rumah susun hunian pekerja konstruksi. (OL-12)