02 December 2022, 17:01 WIB

Airlangga: Kenaikan Upah Minimum untuk Apresiasi Pekerja


M. Ilham Ramadhan Avisena | Ekonomi

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
 ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah pekerja berjalan sepulang kerja di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta.

PEMERINTAH menilai pekerja mesti mendapatkan apresiasi atas jasanya dalam menjaga perekonomian, utamanya di era pandemi covid-19. Salah satu bentuk apresiasi yang dapat diberikan ialah melalui penaikan upah.

"Dua tahun terakhir tidak ada kenaikan upah. Tenaga kerja ini harus kita apresiasi karena sudah berjuang bersama dan sudah mempunyai resiliensi yang tinggi," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sesi panel Kompas100 CEO Forum bertajuk Tantangan dan Langkah Percepatan Pemulihan 2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/12).

Karenanya, pemerintah melalui menteri ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, pemerintah mengubah formula hitungan penetapan upah minimum.

Penetapan upah minimum dihitung berdasarkan penjumlahan inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a (alfa). a merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.

Baca juga: Jokowi Pastikan RI Siap Banding di WTO Soal Ekspor Nikel

Adapun variabel pertumbuhan ekonomi bagi Upah Minimum Provinsi (UMP) dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi provinsi triwulan I sampai dengan III tahun berjalan dan triwulan IV tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi triwulan I sampai dengan III di tahun sebelumnya dan triwulan IV pada 2 tahun sebelumnya.

Sedangkan variabel pertumbuhan ekonomi bagi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi kabupaten kota triwulan I sampai dengan IV tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten kota triwulan I sampai dengan IV pada 2 tahun sebelumnya.

"Jadi ada indeks yang disusun berdasarkan kemampuan konsumen di masing-masing daerah. Dengan range yang diumumkan oleh Permenaker ini rincian antara 8-10% atau bahkan 6-10%, rata-rata kelihatannya di angka 8%," jelas Airlangga.

Pengusaha atau pemberi kerja, lanjutnya, mesti menyikapi kebijakan itu dengan positif. Salah satu cara yang dapat ditempuh untuk bisa mengimbangi kenaikan upah minimum itu ialah dengan meningkatkan produktivitas usaha.

"Salah satu jalan keluar adalah melakukan peningkatan produktivitas, kalau produktivitas, efisiensi ditingkatkan, tentu kenaikan dari upah ini bisa dikompensasi," pungkas Airlangga. (OL-4)

BERITA TERKAIT