PARA petani sawit menyesalkan kelambanan upaya perbaikan tata kelola sawit oleh pemerintah maupun pelaku usaha di sektor tersebut.
Kelambanan tersebut mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terus terjadi, terutama dalam program mandatori biodiesel sehingga merugikan petani sawit di daerah.
Hal tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan para petani sawit dari 20 Kabupaten penghasil sawit terbesar di Indonesia yang tergabung di dalam Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) dalam aksi beruntun di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kantor Wilmar Group dengan tema “Industri Untung, Petani Buntung” di Jakarta, Selasa (15/11).
Sekretaris Jendral SPKS, Mansuetus Darto, mengatakan SPKS telah melaporkan tiga grup perusahaan sawit yang diduga telah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri sawit dan program biodiesel kepada KPPU, namun hingga saat ini lembaga tersebut belum menanggapi laporan tersebut.
Baca juga: Kebijakan Berubah-Ubah Diakui Sulitkan Para Pelaku Usaha
“Kami meminta KPPU segera menindaklanjuti laporan petani sawit terkait dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan grup perusahaan sawit penerima subsidi dan meminta Pemerintah agar 10 grup perusahaan sawit penerima subsidi terbesar termasuk Wilmar yang paling besar keuntungannya dari subsidi ini segera diaudit,” ujar Darto.
SPKS menengarai tiga grup perusahaan sawit yang disubsidi Pemerintah untuk menjalankan program mandatori Biodiesel diduga melakukan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Tiga grup itu adalah Wilmar, Musim Mas, dan Sinar Mas.
SPKS menilai, praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini makin terjaga karena difasilitasi oleh kebijakan pemerintah yang menggelontorkan subsidi bagi grup perusahaan sawit tersebut sejak program mandatori B20 hingga saat ini menjadi B30.
Dalam kajian yang dilakukan SPKS, tercatat terdapat 10 terbesar grup perusahaan sawit yang menjalankan usaha bahan bakar nabati (BU BBN) jenis biodiesel yang menerima subsidi dari dana sawit selama periode 2019-2021,
“Terungkapnya kasus mafia minyak goreng yang ditangani oleh Kejaksaan Agung dalam beberapa bulan lalu seharusnya menjadi momentum bagi KPPU untuk mengusut tuntas beberapa grup perusahaan yang diduga menjadi pelaku dibalik masalah struktur yang terkonsentrasi pada industry sawit yang tentu menjadi akar persoalannya dalam penyediaan bahan baku untuk minyak goreng maupun biodiesel,” tegas Darto. (RO/OL-09)