PEMERINTAH melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus mengakselerasi pembangunan infrastruktur digital di wilayah Indonesia. Saat ini, di Indonesia telah dibangun jaringan fiber optik lebih dari 459.000 kilometer termasuk oleh BAKTI Kominfo melalui jaringan fiber optic Palapa Ring sepanjang 12.300 kilometer.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyampaikan, pemerintah terus mengakselerasi pembangunan infrastruktur digital secara komprehensif di seluruh wilayah Indonesia dari sektor hulu hingga ke hilir. Pembangunan ini tetap berjalan meski di masa pandemi Covid-19.
“Di sisi hulu, pembangunan infrastruktur digital dikembangkan melalui penggelaran jaringan fiber optik sebagai tulang punggung konektivitas nasional. Jaringan fiber optik ke depan rencana penggelaran diproyeksikan sepanjang 12.100 km,” ungkap Johnny di Jakarta beberapa waktu lalu.
Ke depan, kata dia, Palapa Ring Integrasi juga diharapkan akan makin meningkatkan resiliensi dan utilisasi konektivitas titik-titik fiber optik nasional.
Johnny mengatakan, High Throughput Satellite (HTS) Geo Earth Orbit SATRIA-I ditargetkan mulai beroperasi pada kuartal 4 tahun 2023 mendatang. Satelit ini memiliki kapasitas 150 GBPS dan menggunakan skema pembiayaan KPBU atau Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha.
“Kita juga menargetkan dimulainya operasional Hot Backup Satellite sebesar 150 GBPS pada kuartal 3 tahun 2023 yang akan menambah 80 GBPS kapasitas satelit yang akan digunakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Satelit ini berfungsi untuk pemenuhan kebutuhan Akses Internet bagi 150.000 titik layanan publik terdiri dari 93.900 sekolah, 47.900 kantor Pemerintah Daerah, 3.900 fasilitas keamanan, 3.700 fasilitas pelayanan kesehatan dan 600 titik fasilitas lainnya,” jelas dia.
Kedua satelit HTS tersebut, kata Johnny, dijadwalkan untuk diluncurkan ke orbit pada bulan Mei dan Juni 2023. Penglibatan sektor swasta juga diwujudkan melalui pemberian landing rights kepada Low Earth Orbit Satellite sebagai backhaul untuk penunjang infrastruktur telekomunikasi dan digital nasional.
Tidak hanya itu, pemerintah juga menargetkan pembangunan base transceiver station (BTS) 4G di 9.113 titik lokasi wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal atau 3T hingga 2024 serta penyediaan akses internet di lapisan last-mile.
Hingga saat ini, Pemerintah sudah membangun sebanyak 4.161 BTS yang sudah on air dan sisanya terus diupayakan agar dapat terselesaikan hingga 2024.
“Pemerintah juga telah menyediakan akses internet di 15.878 titik layanan fasilitas publik, termasuk sekolah, kantor pemerintahan, hingga rumah sakit di seluruh penjuru negeri,” kata dia.
Pengembangan infrastruktur digital juga dilakukan di sisi hilir. Di mana dalam waktu yang tidak lama lagi, Pemerintah akan memulai pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) atau Government Cloud. Pusat Data Nasional akan mulai dibangun di dua lokasi, yaitu Bekasi dan Batam. Sementara Pusat Data Nasional di dua lokasi lainnya, yaitu di Ibu Kota Negara (IKN) Baru Nusantara dan Labuan Bajo.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong mengatakan pembangunan infrastruktur yang masif dan konsisten di era Presiden Joko Widodo dilakukan demi meningkatkan konektivitas.
Di masa pandemi, pemerintah melalui Kementerian Kominfo tetap menjalankan pembangunan infrastruktur digital seperti BTS dan satelit, serta tidak mengabaikan pemulihan kesehatan dan ekonomi masyarakat.
“Pemerintah meneruskan pembangunan dari pemerintahan sebelumnya dan juga fokus pada infrastruktur yang langsung menopang aktivitas perekonomian masyarakat. Peningkatan infrastruktur membangun budaya tertib dan meningkatkan perekonomian masyarakat,” kata Usman.
Melindungi informasi pribadi
Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan legislasi primer yang menjadi payung hukum utama pelindungan data pribadi di Indonesia, yakni Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Rancangan UU PDP mulai dibahas sejak 24 Januari 2020 yang lalu oleh DPR RI.
Usman menjelaskan, dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) diatur kewajiban pengendali data pribadi, yaitu orang per orang, instansi atau lembaga privat maupun instansi atau lembaga publik yang melakukan pemrosesan atau pengendalian data pribadi, termasuk salah satunya Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID).
"Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah juga mengumpulkan data dari masyarakat. Ini menjadi penting bagi setiap PPID untuk memperhatikan apa yang disampaikan dalam UU PDP ini. Di satu sisi, ada tuntutan untuk keterbukaan informasi. Tapi di sisi lain juga ada tuntutan untuk melindungi informasi pribadi," jelas Usman.
Dalam UU PDP, pengendali data pribadi harus memiliki dasar pemrosesan data pribadi. Kemudian nanti harus memiliki petugas pemroses data (data processing officer/DPO), kemudian menunjukkan bukti persetujuan yang telah diberikan oleh subjek data pribadi jika sudah mengambil data pribadi orang.
"Ini sebagai bukti pengambilan data pribadi itu sudah disetujui penggunaannya. Tidak boleh data yang sudah dikumpulkan, kemudian digunakan untuk hal-hal yang bukan menjadi tujuan seharusnya data itu dikumpulkan," kata Usman.
Pengendali data pribadi juga berkewajiban memastikan keamanan data pribadi yang diproses, kemudian menghentikan pemrosesan data pribadi jika subjek data pribadi menarik kembali persetujuan, menghapus data pribadi ketika sudah tidak lagi diperlukan, mengakhiri pemrosesan data pribadi, kemudian memberitahukan penghapusan dan pemusnahan data pribadi kepada subjek data pribadi.
Baca juga: Pembangunan Infrastruktur Masif Majukan Perekonomian Bangsa
Terkait perlindungan Informasi Publik, Komisi Informasi memiliki pedoman Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU KIP menjamin warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Tuntutan akan transparansi saat ini semakin meningkat. Keterbukaan akan membangun keterpercayaan masyarakat terhadap kebijakan publik.
"Kalau kita terbuka, maka orang akan percaya. Dan bila orang percaya, maka orang akan berpartisipasi untuk memunculkan penguatan-penguatan dalam kebijakan publik," kata Usman.
Namun, kata Usman, informasi itu defenisinya adalah sesuatu yang memecah ketidakpastian. Kalau memunculkan ketidakpastian, itu namanya disinformasi.
Sementara itu, data Kominfo menyebutkan adanya temuan isu hoaks pada periode Agustus 2018-13 September 2022 mencapai 10.495. Kategorinya antara lain terkait kesehatan sebanyak 2.188, pemerintahan sebanyak 1.951, penipuan sebanyak 1.483, politik sebanyak 1.301, isu internasional sebanyak 580, kejahatan sebanyak 564, pencemaran nama baik sebanyak 460, bencana alam sebanyak 440, agama sebanyak 334, mitos sebanyak 220, pendidikan sebanyak 63, perdagangan sebanyak 61, lain-lain sebanyak 850. (Gan/Ant/OL-10)