14 September 2022, 19:40 WIB

Data Mutakhir dan Terintegrasi Perkuat Perlindungan Sosial


M Ilham Ramadhan Avisena | Ekonomi

AFP
 AFP
Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa

PEMUTAKHIRAN dan pengintegrasian data sosial ekonomi mutlak dilakukan agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dapat berjalan dengan efektif. Hal ini juga sejalan dengan upaya mempertajam reformasi sistem perlindungan sosial menjadi lebih tepat sasaran.

"Upaya ini perlu diperkuat, di-satu-padu-kan, disempurnakan, terutama agar benar-benar efektif mencapai tujuannya, mencapai sasarannya, agar kita bisa mengurangi exclussion dan inclussion error," ujar Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa dalam Webinar Regsosek bertajuk Mengawal Reformasi Sistem Perlindungan Sosial Melalui Registrasi Sosial Ekonomi, Rabu (14/9).

Pemutakhiran dan pengintegrasian data, menurutnya, menjadi dua pilar penting dalam upaya mereformasi sistem perlindungan sosial di Indonesia. Melalui Regsosek, dua pilar tersebut dapat terwujud. Sebab, cakupannya begitu luas dan dilakukan kepada seluruh penduduk di Tanah Air.

Regsosek merupakan program pendataan ekonomi sosial penduduk mulai dari demografi, perumahan, kepemilikan aset, status, disabilitas, hingga informasi geospasial. Dengan begitu, data yang ada di dalam Regsosek dapat menyajikan peringkat kesejahteraan penduduk dan mendorong peningkatan ketepatsasaran program pemerintah.

"Ini juga dapat mempercepat terbentuknya satu data Indonesia. Regsosek akan terhubung dan memiliki interoperabilitas basis data di K/L dan daerah, termasuk data terpadu kesejahteraan sosial, data pokok pendidikan, pendidikan keluarga, data BPJS, serta yang paling penting yaitu data administrasi kependudukan," jelas Suharso.

Pemutakhiran dan pengintegrasian data juga dinilai krusial lantaran data kependudukan bersifat dinamis. Apalagi jumlah penduduk di Indonesia saat ini mencapai lebih dari 275 juta jiwa dan terus bertambah.

Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan, dari jumlah itu, sebanyak 126 juta orang masuk dalam kategori miskin. Sedangkan 8,5 juta diantaranya masuk dalam kategori miskin ekstrem. "Ini jelas memerlukan intervensi dan tingkat kerumitan itu pasti sangat tinggi," kata Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada kempatan yang sama.

Karena sifatnya yang dinamis, pemutakhiran data baiknya dilakukan mulai dari lingkup terkecil, yakni pemerintahan desa. Pemerintah desa, kata Tito, menjadi yang paling dekat sekaligus dinilai mengetahui kondisi dan situasi masyarakat.

Keterlibatan aktif pemerintah desa dalam memperbarui data kependudukan dan mengklasifikasi berdasarkan status dapat meningkatkan akurasi penyaluran perlindungan sosial. "Posisi terpenting yang melakukan pendataan itu adalah dari desa," kata Tito.

Pelaksanaan Regsosek akan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada 15 Oktober-14 November 2022. Metode yang digunakan ialah survei dari pintu ke pintu dan melibatkan 400 ribu petugas di seluruh Indonesia.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan, informasi atau data yang didapat melalui Regsosek nantinya dapat dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan intervensi dalam perlindungan sosial. "Ini menjadi bagian penting, di mana pemerintah mempunyai targeting dalam programnya yang nanti bisa menggunakan data yang sudah dilakukan pemeringkatan oleh BPS," pungkasnya. (OL-8)

BERITA TERKAIT