Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mewajibkan seluruh penumpang dan awak pesawat mengisi pemberitahuan pabean (customs declaration) secara elektronik melalui e-CD. Ketentuan itu mulai berlaku pada Kamis (8/9) bagi penumpang yang tiba dari luar negeri.
Hal itu dilakukan untuk mengoptimalisasi kepatuhan penumpang sekaligus bertujuan untuk analisis data. Selain itu, fasilitas elektronik tersebut juga digunakan untuk mendukung gerakan lingkungan Go Green.
"Sejak pengumuman diterbitkan, formulir kertas tidak lagi disediakan untuk mendukung Go Green," bunyi pengumuman Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Finari Manan.
Pemberitahuan pabean secara elektronik tersebut dapat dilakukan oleh penumpang dan awak pesawat dengan mengunjungi situs ecd.beacukai.go.id pada browser atau memindai barcode yang disediakan pada saat kedatangan. (Mir/E-1)