05 September 2022, 17:28 WIB

OJK: Rasio Kredit Macet Naik Jadi 7,10%


Despian Nurhidayat | Ekonomi

Antara
 Antara
Pekerja menjemur dan memberi pewarnaan kain pantai saat proses produksi.

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencatat terjadi kenaikan rasio kredit macet (NPL) untuk restrukturisasi kredit pandemi covid-19 dari 6,44% pada Juni 2022, menjadi 7,10% pada Juli 2022.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya mengevaluasi berbagai alternatif kebijakan yang diperlukan, khususnya pada sektor ekonomi yang dinilai masih perlu dibantu untuk pemulihan. Termasuk, dukungan untuk sektor UMKM maupun daerah tertentu.

Baca juga: Bahlil: UMKM Benteng Pertahanan RI Saat Hadapi Krisis

"Sebagai salah satu langkah proaktif yang ditujukan khusus bagi kredit tertentu, OJK telah menerbitkan guidance dari sisi perkreditan atau pembiayaan perbankan untuk membantu Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi," jelasnya, Senin (5/9).

Lebih lanjut, Mahendra merinci sejumlah upaya yang dilakukan. Seperti, meningkatkan kualitas kredit atau pembiayaan restrukturisasi dalam pengendalian PMK, agar tetap berjalan lancar. Lalu, jangka waktu restrukturisasi kredit atau pembiayaan dapat melebihi masa berlaku kebijakan, sepanjang sesuai perjanjian restrukturisasi.

Baca juga: Indonesia-Filipina Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Perdagangan

Penilaian kualitas kredit atau pembiayaan lain untuk plafon hingga Rp10 miliar, dapat berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga. Kemudian, bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan lain baru kepada debitur terdampak.

Adapun ketentuan ini berlaku sesuai masa penetapan pemberlakuan status keadaan tertentu darurat PMK oleh Kepala BNPB dan dapat dievaluasi kembali. Saat ini, pihaknya juga tengah menyusun Rancangan POJK pada daerah atau sektor tertentu, yang diperluas cakupannya kepada bencana nonalam.

"Hal ini merupakan respons cepat OJK dalam mengakomodir aspirasi masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi," pungkas Mahendra.(OL-11)

 

BERITA TERKAIT