DIREKTUR Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, saat ini pemerintah sedang mengkaji usulan perubahan skema pembiayaan pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Saat ini pemerintah menggunakan pembayaran dana pensiun dengan skema Pay As You Go, dimana dana pensiun PNS tersebut disediakan dan dibayarkan setelah PNS tersebut pensiun.
"Yang kita lihat sekarang ini, kita belum mengadopsi pola yang terbaik, apakah dengan Pay As You Go itu adalah yang terbaik atau tidak, sebab Pay As You Go itu pensiunan 5 sampai 10 tahun yang lalu menjadi tanggungan pekerja saat ini," ujar Isa Rachmatawarta dalam Media Briefing di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (29/8).
Isa melanjutkan, saat ini pemerintah sedang coba mengkaji perubahan skema pembayaran dana pensiun dari skema Pay As You Go menjadi Fully Funded. Skema Fully Funded adalah skema pembayaran yang dimana pemerintah sudah menyisihkan dana pensiun bagi setiap PNS secara sistematis setiap bulan sejak PNS tersebut mulai bekerja.
Baca juga: Banggar DPR Setuju Pengalihan Subsidi BBM Agar Tepat Sasaran
"Harusnya akan lebih bagus kalau setiap orang dari awal bekerja sudah disisihkan dananya, sehingga pada saat pembayaran (pensiun) berasal dari kerja di dimasanya," ujar Isa.
Sedangkan dengan skema Pay As You Go, pemerintah baru akan menyisihkan dana dan membayaranya setelah PNS tersebut dinyatakan pensiun. Tentunya hal tersebut akan membebani generasi selanjutnya.
"Kita akan menata itu, supaya orang yang berkeringat hari ini menyisihkan untuk dirinya pada hari ini dan tidak membebani generasi yang akan datang," ucap Isa.
Dalam hal ini, pemerintah juga berencana akan membentuk dana pensiun yang nantinya akan dikelola oleh Badan Layanan Umum, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN), maupun oleh Kementerian Keuangan.
"TASPEN akan mengakumulasikan dan mengelola secara terpisah dana tersebut sampai nantinya pemerintah membentuk dana pensiun. Jika dana pensiun tersebut terbentuk, dana yang ada di TASPEN akan dialihkan ke dana pensiun ini, kemudian dapat dikelola oleh TASPEN atau Menteri Keuangan sendiri," pungkasnya. (OL-4)