PEMERINTAH resmi mengubah batas bawah tarif bea keluar atas komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya dari yang sebelummya US$750 per metrik ton menjadi US$680 per metrik ton.
Perubahan batas bawah tarif itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Beleid tersebut berlaku sejak ditandatangani Menteri Keuangan pada 8 Agustus 2022.
"PMK 123 ini mengatur perubahan batas bawah pengenaan tarif bea keluar CPO dan produk turunannya yang semula US$750 per metrik ton menjadi US$680 per metrik ton," tutur Direktur Komunikasi dan Hubungan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto di Bandung, Rabu (10/8).
Baca juga: Bea Cukai Berikan Kemudahan Ekspor UMKM, Simak Aturan Baru Pemungutan Bea Keluar
Beleid itu juga mengubah tarif batas atas terhadap bea keluar CPO dan produk turunanya. Dalam PMK 39, pengenaan tarif batas atas bea keluar dikenakan sebesar US$1.500 per metrik ton menjadi US$1.430 per metrik ton.
Melalui PMK anyar itu, pungutan bea keluar terhadap CPO dan produk turunannya akan dikenakan paling rendah US$3 per metrik ton dan tertinggi sebesar US$288 per metrik ton.
PMK 123/2022 juga mengubah ihwal tata cara penghitungan harga referensi yang sebelumnya berdasarkan harga barang dengan asuransi dan biaya kirim menjadi hanya harga barang. Nirwala menyampaikan, Kementerian Perdagangan telah menindaklanjuti ketentuan itu dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi. (A-2)