14 July 2022, 15:19 WIB

Gara-gara PMK, Peternak Sapi Rugi hingga Rp788 Miliar


Insi Nantika Jelita | Ekonomi

MI/Faishol Taselan
 MI/Faishol Taselan
Ilustrasi

ANGGOTA Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengungkapkan, akibat dari wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) menyebabkan peternak sapi mengalami kerugian besar hingga ratusan miliaran rupiah.

Berdasarkan pantauan Ombudsman sampai dengan Selasa, (14/7) pukul 08.56 WIB pada laman siagapmk.id, total hewan sakit mencapai 366.540 ekor, yang sembuh 140.321 ekor, hewan ternak mati capai 2.419 ekor dan yang belum sembuh 220.102 ekor. Jumlah ini tersebar di 22 provinsi untuk jenis hewan sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi.

"Berdasarkan data tersebut, diperkirakan potensi kerugian yang dialami oleh peternak sapi tidak kurang sebesar Rp788,81 miliar," ungkap Yeka dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/7).

Yeka menambahkan, angka itu belum termasuk kerugian yang diderita oleh para peternak sapi perah. Akibat PMK, ada penurunan secara drastis produksi susu sapi yang mereka hasilkan.

Berdasarkan data Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) per 13 Juli 2022, sapi perah yang terinfeksi PMK sebanyak 19.267 ekor di Jawa Barat atau 24,65% dari total populasi sapi perah. Lalu, 5.189 di Jawa Tengah (12,55% dari total populasi sapi perah), dan 55.478 ekor di Jawa Timur (31,19% dari total populasi sapi perah).

Adapun penurunan produksi susu masing-masing mencapai 30% atau sekitar 137,14 ton di Jawa Barat, kemudian menyusut 40% atau sekitar 66 ton susu sapi di Jawa Tengah dan 30% atau 535,71 ton susu sapi di Jawa Timur, potensi kerugian mencapai Rp6 miliar per hari.

"Rp6 miliar per hari itu jika dalam satu bulan bisa mencapai Rp1,7 triliun. Ini bukan kerugian yang enteng," jelas Yeka.

Menurutnya, penanganan wabah PMK perlu mengedepankan pendekatan penyelesaian terintegrasi secara hulu-hilir, yakni mulai dari identifikasi, pencegahan, penanganan, pemberantasan, dan pengobatan sesuai dengan tata aturan yang berlaku.

"Penanganan PMK mestinya kita tidak perlu gagap dan memiliki kompetensi dalam mengatasinya," ucapnya.

Mudahnya lalu-lintas hewan yang keluar masuk dari satu daerah ke daerah lainnya ketika kondisi PMK merebak, seharusnya menjadi koreksi bagi pemerintah untuk mengendalikan virus tersebut. Pasalnya, yang awalnya terkonfimrasi 2 provinsi pada 09 Mei 2022, menjadi 22 provinsi pada 13 Juli 2022.

"Namun demikian, Ombudsman RI memberikan apresiasi ke Kementrian Pertanian dan Satgas PMK berupaya keras dalam penangulangan dan pengendalian PMK dalam waktu tiga bulan terakhir ini," pungkasnya. (OL-8)

BERITA TERKAIT