PEMERINTAH belum berencana menetapkan bahan bakar minyak (BBM), ban karet, dan detergen sebagai barang kena cukai (BKC) baru. Dalihnya, perlu kajian menyeluruh sembari mempertimbangkan kondisi perekonomian terkini.
"Kami tegaskan tidak ada implementasi cukai untuk ban, BBM, dan detergen. Itu tidak ada sama sekali. Kita tidak bisa sembarangan," tutur Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani saat berdiskusi dengan awak media di kantornya, Jakarta, Jumat (17/6).
Dus, kata Askolani, kabar soal BBM, ban karet, dan detergen sebagai BKC baru tidak relevan dengan kondisi saat ini. "Semua ada mekanismenya. Kalau ini mau dilaksanakan, ini harus didiskusikan dengan dewan (DPR)," terangnya.
Di kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan, kabar mengenai pengenaan cukai pada BBM, ban karet, dan detergen keliru. Pemerintah, kata dia, tak ada rencana menerapkan hal itu dalam APBN 2022 maupun 2023.
"Faktanya, Kemenkeu baik DJBC atau BKF tidak punya rencana untuk APBN 2022/2023 mengenakan cukai atas barang-barang tersebut," tuturnya. "Kemarin seolah-olah ada wacana seperti itu. Yang disampaikan Pak Febrio (Kepala BKF) yakni Kemenkeu sedang melakukan kajian dan kajian itu pada akhirnya belum kita ketahui ujungnya, apakah barang itu layak kena cukai, itu belum didiskusikan."
Menurutnya, Bendahara Negara saat ini berfokus pada rencana pengenaan cukai terhadap plastik dan minuman berpemanis. Apalagi rencana itu telah lama dituangkan pemerintah dan urung terlaksana hingga kini.
Awalnya, pengenaan cukai pada plastik dan minuman berpemanis akan diimplementasikan tahun ini. Namun pemerintah akhirnya menunda rencana tersebut dengan pertimbangan ekonomi yang masih dalam pemulihan.
Baca juga: Bos Garuda Optimistis 60% Kreditur Setujui Proposal Damai Utang
"Alih-alih menambah BKC baru, pemerintah fokus saat ni bagaimana pemulihan berjalan sesuai dan melindungi masyarakat. Jadi tidak mungkin di situasi seperti ini pemerintah menambah beban masyarakat," pungkas Yustinus.
Diketahui sebelummya, Kepala BKF Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menyampaikan bahwa pemerintah sedang mengkaji pengenaan cukai terhadap BBM, ban karet, dan detergen. Hal ini dinilai sejalan dengan upaya optimalisasi penerimaan kepabeanan dan cukai melalui ekstensifikasi BKC. "Yang sedang kita kaji yakni beberapa konteks ke depan dalam pengendalian konsumsi seperti BBM, ban karet, dan detergen," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu pada Rapat Panitia Kerja Asumsi Dasar Banggar, Senin (13/6). (OL-14)