BADAN Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengharapkan hasil proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dihadapi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk berjalan lancar.
Untuk tahapan pemungutan suara atau voting dalam PKPU Garuda dijadwalkan pada 17 Juni. Lalu, agenda sidang pengumuman hasil PKPU berlangsung pada 20 Juni mendatang.
Dalam penawaran skema restrukturisasi, Garuda mendiskusikan langkah tersebut dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Serta, jaksa agung muda bidang perdata dan tata usaha negara.
Baca juga: Garuda Mendapat Perpanjangan PKPU Terakhir hingga 20 Juni
"Bulan ini memang harusnya diputuskan (hasil PKPU). Harapannya proses PKPU berjalan baik, kalau tidak, ada (opsi) dipailitkan," jelas Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara Sally Salamah, Selasa (14/6).
PKPU Garuda telah diperpanjang hingga tiga kali. BPKP melakukan audit utang Garuda ke perusahaan BUMN. Seperti, Pertamina, Angkasa Pura, hingga Himbara.
"Kita lakukan review, apa saja yang harus mereka mitigasi risikonya. Itu yang kita berikan sarannya kepada pihak terkait," imbuhnya.
Meski tidak menjelaskan secara detail, namun Sally menyebut utang Garuda terbanyak menyasar penyewa pesawat atau lessor.
Baca juga: Garuda Indonesia Siapkan 3 Tipe Pesawat Terbangkan Jemaah Haji
"Memang PKPU (Garuda) sudah berlangsung perpanjangan tiga kali. Apakah negosiasi yang dilakukan Garuda, terutama paling besar ke pada para lessor, yang punya pesawat," ungkap Sally.
Pada November 2021, maskapai nasional itu diketahui memiliki utang ke lessor sebesar US$6,3 miliar atau sekitar Rp89,8 triliun. Selama proses PKPU, maskapai nasional berupaya memaksimalkan komunikasi intensif dengan pemangku kepentingan.
Terutama, para kreditur dan termasuk lessor, hingga akhirnya berhasil untuk menetapkan Daftar Piutang Tetap (DPT). Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengklaim mendapat sinyal positif, karena proposal damai dapat diterima sebagian besar kreditur.(OL-11)