04 June 2022, 22:00 WIB

Santunan BPJS Ketenagakerjaan pada Pekerja Bentuk Hadirnya Negara


mediaindonesia.com | Ekonomi

Ist/Bpjamsostek
 Ist/Bpjamsostek
Wapres Ma'ruf Amin secara simbolis menyerahkan klaim BPJAMSOSTEK lebih dari Rp 6,1 triliun bagi pekerja kepada Wagub Jatim Emil Dardak.

WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin kembali menyerahkan manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) senilai Rp 2,2 miliar kepada 10 pekerja di Surabaya.

Sebelumnya, Wapres  juga melakukan hal serupa di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penyerahan santunan yang diberikan Wapres Ma'ruf Amin dengan didampingi Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dan turut hadir Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo di Alun- alun Kota Surabaya, Kamis sore (2/6).

Santunan yang diserahkan Wapres Ma’ruf Amin terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), manfaat Jaminan Kematian (JKM), manfaat Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan manfaat beasiswa, hingga manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dalam sambutannya, Wapres Ma’ruf Amin berharap usaha dan pemberdayaan yang dilakukan berbagai pihak ini akan mampu meningkatkan dan mempercepat kesejahteraan penerima manfaat.

Menurut data dari BPJAMSOSTEK, total pembayaran manfaat kepada peserta dari seluruh program selama bulan Mei 2021 hingga Mei 2022 di Provinsi Jawa Timur senilai Rp6,1 triliun dengan jumlah kasus sebanyak 523 ribu lebih kasus.

Sedangkan untuk bantuan beasiswa pendidikan anak dengan periode yang sama sebesar Rp31,3 Miliar untuk 10.514 anak.

Sementara itu dalam keterangannya usai menyerahkan santunan, Mensos Risma menyampaikan ada beberapa penyerahan santunan yang dilakukan yang antara lain dari BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan juga membantu program santunan dan juga beasiswa, ada santunan seperti dulu tukang sapu yang mengalami kecelakaan, diserahkan kepada Pak Wagub senilai Rp 6,1 triliun,” jelas Risma.

Selanjutnya Anggoro Eko Cahyo menyampaikan bahwa penyerahan santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.

Baca juga: Dorong Kurikulum Jaminan Sosial, Dua BPJS Bersinergi Gelar Webinar

“Hari ini diserahkan santunan manfaat program BPJAMSOSTEK secara simbolis kepada 10 peserta kami di Surabaya, manfaat diberikan kepada keluarga dari peserta yang meninggal dunia hingga bagi peserta yang mengalami PHK,” terang Anggoro.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari pemerintah pusat dan daerah, serta kesadaran yang tinggi dari perusahaan atau badan usaha dalam mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

“Hadirnya Bapak KH Ma’ruf Amin untuk menyerahkan santunan ini mempertegas apa yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo," katanya.

"Bapak Presiden melalui instruksinya meminta seluruh pihak untuk mengoptimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia, yang artinya seluruh pekerja di Indonesia akan terlindungi dari risiko-risiko sosial yang mungkin terjadi,” jelas Anggoro.

BPJAMSOSTEK merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang- undang untuk menyelenggarakan lima program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program JKK, JKM), JHT, JP, dan JKP.

Anggoro melanjutkan, jumlah tenaga kerja yang terlindungi BPJAMSOSTEK di Provinsi Jawa Timur per April 2022 masih berada pada kisaran 27%. 

“Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan," jelas Dirut BPJAMSOSTEK,

"Karena dengan memiliki perlindungan, pekerja yang sedang bekerja hingga keluarganya yang menanti di rumah dapat menjalaninya dengan tenang, dan tentu saja berujung pada masyarakat Jawa Timur yang lebih produktif dan sejahtera,” tutup Anggoro.

Sementara itu di tempat terpisah, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta Eko Nugriyanto turut mengajak kepada seluruh stakeholder baik pemerintah daerah, pengusaha, federasi atau serikat pekerja/buruh dan tokoh masyarakat agar secara bersama-sama memberikan kesadaran kepada masyarakat atau pekerja akan pentingnya perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut Eko, pihaknya bersama pihak terkait juga terus melakukan upaya-upaya dalam penegakkan hukum atau kepatuhan melalui pengawasan dan pemeriksaan kepada pemberi kerja/badan usaha terhadap pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di perusahaannya.

"Dengan adanya kepatuhan tersebut maka diharapkan tidak ada lagi seorang pekerja disebuah perusahaan yang belum terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan," pungkasnya. (RO/OL-09)
 

BERITA TERKAIT