KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) melepas ekspor lima ton kepiting bakau dari Balikpapan, Kalimantan Timur langsung ke Shenzhen, Tiongkok, Minggu (22/5).
Komoditas senilai lebih dari Rp1 miliar ini berasal dari unit usaha pembudidaya ikan (UUPI), yang termasuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) CV Tiga A.
"Ini menjadi bukti bahwa semua pelaku usaha baik yang besar maupun kecil bisa ekspor," kata Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Balikpapan Eko Sulistyanto dalam keterangannya, Selasa (24/5).
Ia mengungkapkan, ekspor bisa dilakukan setelah UUPI tersebut mengantongi sertifikat Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB) dan nomor registrasi negara Tiongkok. Sertifikat itu pun diperoleh secara gratis melalui pendampingan BKIPM Balikpapan.
"Jadi memang pengurusan sertifikat gratis dan kami juga terus lakukan pendampingan hingga ekspor," terangnya.
Ekspor tersebut dilakukan dengan sinergitas BKIPM Balikpapan, Bea Cukai Balikpapan, PT. Angkasa Pura I Bandar Udara SAMS Sepinggan Balikpapan dan MY Indo Airlines. Saat ini, pelaku usaha bisa memanfaatkan fasilitas direct call atau ekspor langsung ke Tiongkok dan Singapura.
Dalam kesempatan ini, Eko menyebut lalu lintas komoditas perikanan yang keluar dari wilayah Kalimantan Timur terus mengalami peningkatan. Tercatat, selama 2021 nilai ekspor dari Kaltim mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Negara tujuan ekspor komoditas perikanan dari Kalimantan Timur di antaranya adalah Japan, Tiongkok, Inggris Raya, Singapura, Hongkong, Amerika Serikat, Malaysia, Taiwan, Korea Selatan, Vietnam, Belanda.
BKIPM Balikpapan, ungkap Eko, akan terus berupaya menjaga tren positif ini dengan memberikan layanan jaminan mutu (quality assurance) terhadap produk perikanan yang akan diekspor.
"Tentu ini peluang yang bisa dimaksimalkan oleh para pelaku usaha, kami terus berupaya untuk turut menjaga dari sisi keamanan dan mutu produk," jelasnya. (OL-8)