KEMENTERIAN Ketenagakerjaan secara resmi mengesahkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaraan Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan ini berlaku sejak 26 April 2022 dan menggantikan aturan sebelumnya yakni Permenaker 19/2015 dan Permenaker 2/2022.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, Permenaker ini juga merupakan revisi atas Permenaker 2/2022 sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo dan sekaligus perhatian aspirasi pekerja atau buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.
"Saya ingin sampaikan bahwa Permenaker ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas. Kami telah melakukan berbagai dialog dengan konfederasi serikat pekerja atau buruh dengan teman-teman Disnaker Provinsi, Kabupaten/Kota serta melakukan koordinasi dengan K/L lain," ungkapnya dalam konferensi pers secara daring, Kamis (28/4).
"Permenaker ini juga telah dikonsultasikan dengan LKS Tripartit Nasional yang anggotanya terdiri dari perwakilan serikat pekerja/buruh, organisasi pengusaha dan pemerintah. Kami juga libatkan para pakar dari berbagai perguruan tinggi untuk dapat masukan dari materi Permenaker ini," lanjut Ida.
Lebih lanjut, Ida menambahkan, ada beberapa hal penting yang harus digarisbawahi dalam Permenaker 4/2022 kali ini.
Pertama, Permenaker ini mengembalikan klaim manfaat JHT sesuai dengan Permenaker 19/2015 bagi perserta yang mengundurkan diri dan terkena PHK, di mana manfaatnya dapat diambil secara tunai, sekaligus masuk masa tunggu 1 bulan. Jadi, tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk klaim JHT.
Kedua, persyaratan klaim manfaat JHT lebih sederhana. Contohnya bagi peserta yang mencapai usia pensiun, yang semula disyaratkan 4 dokumen yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Berhenti Kerja karena usia pensiun, saat ini cukup dua dokumen saja, yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.
Ketiga, Permenaker ini juga memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT yaitu persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi yang sebelumnya disyaratkan harus dokumen asli.
Baca juga : Bea Cukai akan Awasi Implementasi Larangan Ekspor CPO dan Produk Turunannya
"Penyampaian permohonan dapat dilakukan secara daring atau online, tidak harus secara luring atau datang langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Terdapat kemudahan penyampaian bukti PHK bagi peserta yang terkena PHK. Namun begitu saya ingin tekankan, dengan kemudahan ini bukan berarti pengusaha dapat secara mudah lakukan PHK. Proses PHK harus tetap sesuai aturan perundang-undangan," tegas Ida.
Selain aturan yang disampaikan tadi, Ida menuturkan terdapat beberapa ketentuan baru yang diatur dalam Permenaker 4/2022 kali ini.
Pertama, klaim manfaat JHT untuk pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Kedua, klaim manfaat JHT bagi peserta bukan penerima upah atau BPU.
Ketiga, pembayaran manfaat JHT paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan. Keempat, pekerja tetap dapat ajukan klaim manfaat JHT meskipun dapat tunggakan pembayaran JHT untuk pengusaha.
"Tunggakan iuran wajib ditagih BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusah. Jadi hak pekerja/buruh atas manfaat JHT tidak akan hilang," ucap Ida.
Dengan terbitnya Permenaker 4/2022 ini, maka Permenaker 19/2015 dan Permenaker 2/2022 dinyatakan tidak berlaku lagi. Ida pun berharap semua pekerja/buruh tetap fokus dan produktif dalam melakukan pekerjaan sehari-hari karena aturan JHT yang baru ini dipastikan sudah sesuai harapan pekerja/ buruh.
Selain itu, klaim JHT kali ini juga disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pekerja/buruh. Jika pekerja/buruh ingin langsung mencairkan JHT tentu dapat dilakukan. Tapi jika ingin menunggu hingga 56 tahun, pekerja/buruh dapat memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Pemerintah memberikan pilihan bagi pekerja/buruh ketika mengalami PHK, apakah ingin klaim langsung JHT, maka jika kondisi ini terjadi, aturan ini jadi jawabannya. Namun apabila ingin tetap meneruskan program JHT sampai usia 56 tahun agar manfaat yang diterima lebih optimal itu pun bisa. Jadi ada dua alternatif, mau langsung cairkan JHT atau nunggu 56 tahun. Kita juga punya program JKP. Jadi tergantung kebutuhan masing-masing," pungkas Ida. (OL-7)