22 March 2022, 10:26 WIB

Di Daerah dengan PPKM Level 1, Bioskop, Mal hingga Pabrik Beroperasi 100%


Insi Nantika Jelita | Ekonomi

ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
 ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Pengunjung memindai aplikasi PeduliLindungi saat hendak mengunjungi bioskop XXI Plaza Milenium, Medan Helvetia, Kota Medan, Sumut.

MELANDAINYA kasus covid-19 yang berbanding lurus dengan membaiknya level daerah, kali ini pengaturan PPKM pada level 4 dihapus pemerintah dari sebelumnya yang masih terdapat tujuh daerah. Berbagai aktivitas sudah diizinkan buka secara penuh.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal menjelaskan, dalam Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali ini, untuk pengaturan daerah dengan level 1 seperti bioskop, mal, pabrik, tempat ibadah sudah bisa beroperasi 100%.

"Terkecuali acara resepsi yang pelaksanaannya dibatasi dalam kapasitas maksimal 75%," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (22/3).

Untuk perubahan pengaturan pada PPKM level 2, lanjut Safrizal, terkait ketentuan operasi bioskop yang semula dalam kapasitas maksimal 70 %, kini menjadi 75% dan restoran/rumah makan dan kafe yang berada di area bioskop dari semula 50% saat ini menjadi 75%.

Secara spesifik, penambahan pengaturan PPKM pada daerah degan level 1 meliputi pelaksanaan PTM atau pelajaran tatap muka terbatas yang tetap mengacu pada Surat Edaran Bersama (SEB) 4 Menteri, pelaksanaan kegiatan sektor non esensial dilakukan 100% WFO.

Baca juga: 12,7 Juta Lansia Sudah Divaksin Covid-19 Lengkap

Lalu, pada sektor esensial seperti keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non karantina, industri orientasi ekspor dapat beroperasi 100%, kecuali untuk pelayanan administrasi keuangan sektor keuangan dan industri orientasi ekspor beroperasi 75%.

"Sedangkan pada sektor kritikal, supermarket dan hypermarket sudah dapat beroperasi 100%," terang Safrizal.

Masih dalam koridor Level 1, untuk kegiatan makan minum ditempat umum diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 dengan kapasitas 100%. Sedangkan bagi restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional mulai dari jam 18.00 dapat beroperasi sampai dengan jam 00.00 dengan kapasitas maksimal 75%.

"Peningkatan jumlah daerah pada Level 2 dan Level 1 serta penurunan Level 3 ini tentunya harus selalu kita waspadai dengan terus berupaya untuk memperkuat capaian vaksinasi, termasuk pemberian suntikan ketiga atau booster," tegas Safrizal. (Ins/OL-09)

BERITA TERKAIT