07 March 2022, 10:22 WIB

Kemenhub Terbitkan Aturan soal Pemangkasan Masa Karantina PPLN


Insi Nantika Jelita | Ekonomi

Antara
 Antara
Calon penumpang pesawat internasional mengantre di loket lapor diri di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan soal pemangkasan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang memasuki wilayah Indonesia, menjadi tiga hari.

Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Hal pokok yang menjadi perubahan dari SE 20/2022 adalah masa karantina menjadi 7x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis pertama, dan 3x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam rilis resmi, Senin (7/2).

Dalam SE tersebut juga disebutkan, PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri pada Bandar Udara Soekarno Hatta di Banten, Bandar Udara Juanda di Sidoarjo Jawa Timur, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Hang Nadim di Batam, Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Sam Ratulangi di Manado dan Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.

“Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, harus dengan mekanisme sistem bubble,” jelasnya.

Selain itu, kata Novie, ketentuan yang harus dipenuhi PPLN ialah menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi selama menetap di Indonesia, dan khusus WNA PPLN. Lalu, melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk sesuai peraturan perundangan, dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal senilai US$25 ribu yang mencakup pembiayaan penanganan covid-19.

Adapun ketentuan untuk melakukan tes RT-PCR kedua dan wajib melaporkan hasil tesnya kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di area wilayah masing-masing, dengan ketentuan pada hari ke-6 karantina untuk PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 7x24 jam, dan hari ketiga karantina untuk pelaku PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 3x24 jam.

Selanjutnya, dalam hal dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) PPLN, dengan keadaan mendesak, seperti kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus atau disertai surat keterangan dari dokter dan mengalami kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

“Namun demikian, mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif tes ulang RT-PCR, pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri," pungkasnya. (E-3)

BERITA TERKAIT