23 February 2022, 18:33 WIB

Soal JHT, NasDem Minta Permenaker 2/2022 Dicabut 


Faustinus Nua | Ekonomi

Antara/Aditya Pradana Putra
 Antara/Aditya Pradana Putra
Aksi demonstrasi menolak Permenaker 2/2022 soal Jaminan Hari Tua (JHT)

HADIRNYA Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat, terkhusus para buruh. Meski tujuannya untuk memperkuat pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT), peraturan itu dinilai tetap merugikan masyarakat lantaran syarat pencarian JHT di usia 56 tahun. 

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, dinamika kerja dalam konteks bernegara membutuhkan tanggung jawab perlindungan negara. Tanggung jawab yang dimaksud adalah melalui ragam jaminan yang salah satunya yakni JHT bagi pekerja. 

"Jaminan sosial dalam bentuk apapun mesti diciptakan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat," ujarnya dalam Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (23/2). 

Menurut politis NasDem yang akrab disapa Rerie itu, permenaker terbaru telah menuai banyak pro dan kontra. Banyak yang meminta revisi hingga pencabutan peraturan. Dan bahkan Presiden Joko Widodo harus turun tangan mengatasi permasalahan itu 

Kebijakan publik, kata Rerie, seharusnya dirumuskan berdasarkan aspirasi termasuk juga bagaimana menyikapi kritik dari masyarakat. Kebijakan publik juga harus berpijak pada asas hierarkis dengan demikian prinsip demokrasi bisa diimplementasikan. 

"Dan ini tentunya samata-mata untuk kepentingan rakyat," imbuhnya. 

Kapoksi Komisi IX DPR RI, Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago dengan tegas menyampaikan bahwa aturan terbaru itu sebaiknya dicabut. Tidak perlu revisi, karena kalau untuk menyederhanakan aturan dan menjamin kesejahteraan buruh, diskresi sebelumnya juga belum dicabut. Artinya tinggal kembali kepada aturan yang selama ini diterapkan. 

Baca juga : Program JKP, Pekerja Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan

"Kalau saya menyarankan dicabut saja. Kembali ke diskresi sebelumnya, karena PP 60/2015 juga belum dicabut," tegasnya. 

Menurut Irma, aturan pemerintah harusnya selaras bukan sebaliknya tumpang tindih. Bila ingin menerbitkan aturan baru, maka aturan lama pun harus dicabut. 

Terkait masalah JHT, lanjutnya, bila ingin merevisi maka tidak sekadar di permenaker. Ditegaskannya bahwa yang harus direvisi adalah UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dan NasDem siap mendukung para buruh untuk melakukan judicial review. 

"Yang harus kita lakukan yaitu judicial review, agar JHT tidak diperlakukan sebagai jaminan hari tua yang hanya bisa diambil umur 56 tahun. Bagaimana prosedur, mekanismenya nanti NasDem bisa membantu teman-teman buruh melakukan judicial review," tuturnya. 

Selain itu, terkait dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang disebut sebagai program perlindungan bila terjadi PHK, Irma mengkritisi kecilnya nominal. JKP masih jauh untuk bisa menggantikan JHT yang sudah terbukti sangat membantu buruh dalam situasi sulit karena PHK. 

"Buruh tetap harus dapat haknya, karena JHT bisa dikatakan sebagai tabungan buruh. Kapanpun buruh mengambil, harusnya bisa," kata dia. (OL-7)

BERITA TERKAIT