29 January 2022, 16:40 WIB

KPPU Bawa Permasalahan Minyak Goreng ke Ranah Hukum


M. Ilham Ramadhan Avisena | Ekonomi

ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
 ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Warga membeli minyak goreng kemasan

KEPALA Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur mengatakan, KPPU akan membawa penelitian terkait permasalahan minyak goreng ke ranah hukum persaingan usaha.

"Berdasarkan berbagai temuan saat ini, Komisi memutuskan pada Rapat Komisi hari Rabu kemarin bahwa permasalahan minyak goreng dilanjutkan ke ranah penegakan hukum di KPPU," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (29/1).

Dalam proses penegakan hukum, kata Deswin, fokus awal akan diberikan pada pendalaman berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melanggar pasal-pasal tertentu di undang-undang. Berbagai fakta kelangkaan, potensi penimbunan atau sinyal-sinyal harga atau perilaku di pasar akan menjadi bagian dari pendalaman.

"Serta turut mengidentifikasi potensi terlapor dalam permasalahan tersebut," kata Deswin.

Baca juga: Periode Februari 2022: Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Naik

Diketahui sebelumnya, dari hasil penelitian KPPU, didapati adanya konsentrasi pasar (CR4) sebesar 46,5% di pasar minyak goreng. Artinya hampir setengah pasar, dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng.

Pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO hingga produsen minyak goreng.

Berdasarkan hasil penelitian tersebut, KPPU menyarankan agar pemerintah mencabut regulasi yang menimbulkan hambatan masuk (entry barrier) pelaku usaha baru di industri minyak goreng, termasuk pelaku usaha lokal dan skala menengah kecil.

Semakin banyaknya pelaku usaha baru diharapkan akan mengurangi dominasi kelompok usaha yang berintegrasi secara vertikal. Lebih lanjut, untuk menjamin pasokan CPO, KPPU menyarankan agar perlu didorong adanya kontrak antara produsen minyak goreng dengan CPO untuk menjamin harga dan pasokan. (OL-4)

BERITA TERKAIT