26 January 2022, 19:51 WIB

Di G20 Bali, Pemerintah Incar Investor di untuk Proyek Pengurangan Emisi Karbon 


Insi Nantika Jelita | Ekonomi

Antara/Hafidz Mubarak A
 Antara/Hafidz Mubarak A
Logo Presidensi Indonesia di G20

PEMERINTAH melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan Carbon Capture, Utilization and Storage (CCUS) atau teknologi penangkap karbon, menjadi salah satu proyek kerja sama pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada tahun ini. 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, Indonesia harus menjalin kerja sama multilateral dengan anggota G20 lainnya untuk pengembangan proyek tersebut. 

"Indonesia memang telah menjalin kerja sama (CCUS) dengan Jepang. Tapi itu tidak cukup. Diperlukan kerja sama dengan negara-negara lain agar skalanya lebih besar," kata Tutuka dalam keterangan resmi, Rabu (26/1). 

Dia berpendapat, negara-negara yang perlu digandeng telah memiliki pengalaman terkait CCUS, seperti Kanada dan Amerika Serikat. Teknologi tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mengejar target net zero emission (NZE) di 2060 atau lebih cepat. 

"Kami masih cukup punya waktu untuk menjalin kerja sama multilateral agar CCUS dapat menjadi salah satu proyek kerja sama di G20," kata Tutuka. 

Baca juga : Indonesia Percepat Jangkau Konektivitas 12.500 Des

Presidensi G20 mengusung tema "Recover Together, Recover Stronger". Rangkaian Pertemuan G20 Presidensi 2022 berjumlah 150 events yang terdiri dari Pertemuan Working Groups, Engagement Groups, Deputies/Sherpa, Ministerial, dan lainnya. 

Isu pemanfaatan teknologi pengurangan emisi seperti Carbon Capture and Storage/Carbon Capture, Utilization and Storage (CCS/CCUS) bakal menjadi salah satu topik hangat pembahasan dalam side events G20 tahun ini. 

Tutuka menuturkan, minat dari stakeholder terkait pengembangan CCS/CCUS terlihat mulai dari Aceh hingga Papua, seperti Lapangan Gundih, Sukowati, Sakakemang, Kalimantan Timur hingga rencana project CO2-EOR atau sistem exhaust gas recirculation (EGR) di Lapangan Tangguh, Papua Barat. 

Menurut Dirjen Migas, regulasi penyelenggaraan kegiatan CCS/CCUS dibutuhkan oleh para stakeholder. Untuk menyiapkan regulasi tersebut, pihaknya telah membentuk Tim Penyusunan Regulasi Pelaksanaan Kegiatan CCS/CCUS dengan melibatkan stakeholder seperti SKK Migas, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Pertamina, BP, Medco, Repsol, Inpex, ENI, ExxonMobil dan lainnya. (OL-7)

BERITA TERKAIT