BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia, Mining Industry Indonesia (MIND ID) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah soal pelarangan ekspor batu bara.
"Prinsipnya MIND ID sebagai bagian BUMN tentunya kami comply (mematuhi) terhadap regulasi (pemerintah) yang ada," ujar Kepala Divisi Institutional Relations MIND ID Niko Chandra dalam workshop virtual, Jumat (14/1).
Dia melanjutkan, salah satu anggota holdingnya, yakni PT Bukit Asam Tbk (PTBA) patuh terhadap penjualan batu bara ke PLN atau domestic market obligation (DMO).
Diketahui, volume penjualan batu bara PTBA pada semester I 2021 mencapai 12,9 juta ton. Dari total itu, 63% atau sekitar 8,12 juta ton disetor untuk pasokan batu bara ke PLN.
Angka ini melebihi dari target yang dipatok PTBA soal kewajiban DMO hingga Desember 2021 di level 7,5 juta ton.
"Terkait kebutuhan batu bara dalam negeri atau DMO ini jadi komitmen yang kami pegang di MIND ID dan secara track record PTBA memenuhi bahkan melebihi DMO pemerintah ini," tutur Niko.
Baca juga: Batu Bara Milik Bos Kadin dan Kakak dari Erick Thohir Sudah Boleh Diekspor Loh
Sebelumnya, PTBA menyebut bahwa penyetopan ekspor batu bara selama bulan ini berkaitan dengan keadaan kahar atau force majeure terhadap krisis pasokan batu bara nasional.
Seperti diketahui, larangan ekspor batu bara pada dari 1 Januari - 31 Januari 2022 tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM No. B-1605/2021 pada 31 Desember 2021. Para pemegang izin usaha tambang batu bara diminta berkomitmen memasok batu bara ke PLN.
"Mengingat larangan yang tertuang pada Surat Dirjen Minerba merupakan keadaan kahar, maka perseroan meyakini tidak ada wanprestasi yang timbul," ucap Sekretaris Perusahaan PTBA Apollonius Andwie C dalam keterbukaan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada, Rabu (5/1). (A-2)