30 November 2021, 12:59 WIB

Komisi VII DPR: RUU Migas Rampung Dibahas di 2022


Insi Nantika Jelita | Ekonomi

ANTARA/Dedhez Anggara
 ANTARA/Dedhez Anggara
Petugas mengecek instalasi di area Kilang RU VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (22/9/2021).

WAKIL Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman menyatakan, Revisi Undang-Undang (RUU) No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) akan diselesaikan pada tahun depan.

Seperti diketahui, RUU Migas tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada tahun ini.

"Alhamdulillah, kesepakatan terakhir dan membangun kesepakatan formal di fraksi bahwa ini kita dorong masuk (prolegnas) dan kita akan coba selesaikan di 2022," ujarnya dalam 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2021 (IOG 2021), di Nusa Dua Convention Center, Bali, Selasa (30/11).

Menurutnya, RUU Migas ini harus segera dirampungkan agar dapat mendorong pendapatan negara dari industri hulu minyak dan gas (migas). Pasalnya, selama setahun terakhir, anggaran pemerintah banyak terkuras untuk penanganan pandemi.

Baca juga: Pemerintah Cari Jalan Tingkatkan Produksi Minyak

Pada 2020 misalnya, untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dianggarkan sebesar Rp695,2 triliun dan pada tahun ini jumlahnya ditingkatkan menjadi Rp744,7 triliun.

"Ke depan terdapat tantangan besar pasca pandemi karena anggaran defisit terkuras di penanganan pandemi. Jadi akselerasi UU Migas harus bisa meningkatkan pendapatan negara dari sektor migas," ucapnya.

Selain itu, Politikus Golkar ini juga menuturkan rencana perampungan RUU Migas menjadi UU di 2022 disebabkan, pada 2023 nanti para legislator akan sibuk dengan jadwal menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (dapil).

"Kenapa di 2022, karena masuk 2023 kita sudah sibuk ke dapil. Jadi, akhir 2022 kita sudah ketok," pungkasnya. (Ins)

BERITA TERKAIT