MENTERI BUMN Erick Thohir menegaskan semua fasilitas umum yang dimiliki perusahaan BUMN gratis digunakan masyarakat, atau dengan kata lain tidak dipungut biaya saat menikmati fasilitas tersebut.
Dia pun mengeluarkan Surat Edaran SE-16/MBUT11/2021 tentang Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial BUMN.
Hal ini usai Menteri BUMN menegur petugas di toilet Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina karena ketahuan mematok biaya fasilitas tersebut sekitar Rp2.000-Rp4.000.
Baca juga : KSP Desak Pelindo Percepat Pembangunan Jalan Makassar New Port
"Pemberian layanan oleh BUMN yang di dalamnya terdapat fasilitas umum dan fasilitas sosial tidak membebani bagi masyarakat yang menggunakannya (tidak dipungut biaya bagi masyarakat pengguna)," bunyi isi SE tersebut yang ditandatangani Erick pada (24/11).
Erick pun meminta tiap perusahaan BUMN agar senantiasa melakukan perawatan, pemeliharaan dan pengelolaan yang memadai terhadap fasilitas umum tersebut.
"Penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang memadai dan terawat dengan baik agar menjadi bagian dari standar kualitas layanan yang dilakukan BUMN," pinta Erick. (OL-7)