20 November 2021, 16:11 WIB

Pendirian Ikatan Kuasa Hukum Wajib Pajak Indonesia Dideklarasikan


mediaindonesia.com | Ekonomi

Ist
 Ist
Arief Sholikhul Huda terpilih sebagai Ketua Umum Ikatan Kuasa Hukum Wajib Pajak Indonesia (IKHWPI).

PENDIRIAN Ikatan Kuasa Hukum Wajib Pajak Indonesia (IKHWPI) telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0012107.AH.01.07 Tahun 2021.

IKHWPI dipimpin Arief Sholikhul Huda selaku Ketua Umum serta Ishaq Prapta Utama dan Selamat Sodugaon Carl sebagai Sekretaris, dan Yurnalis menjabat Bendahara.

Keputusan itu juga menetapkan IKHWPI sebagai organisasi yang sah dan diakui keberadaannya oleh Pemerintah Indonesia.

Dalam keterangan resmi yang dikutip, Sabtu (20/11), disebutkan Ikatan Kuasa Hukum Wajib Pajak Indonesia (IKHWPI) merupakan wadah bagi Kuasa Wajib Pajak (Kuasa WP) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) dan (3a) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 32 ayat (3) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”) juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017.

"Kuasa Hukum Wajib Pajak (Kuasa Hukum WP) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan  Pasal 34 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak," kata Arief dalam keterangan pers, Sabtu (20/11)..

Karena istilah 'pajak' meliputi pula bea dan cukai, maka makna 'wajib pajak' meliputi pula orang atau badan yang memiliki kewajiban terkait Bea dan Cukai.

"Tujuan IKHWP adalah membentuk anggotanya menjadi kuasa wajib pajak (WP) dan kuasa hukum wajib pajak," kata Arief dalam pernyataannya.

Disebutkan, ketentuannya meliputi memiliki pengetahuan dan keahlian/pengalaman di bidang perpajakan dan/atau Bea dan 
Cukai (kompeten), bebas dari tekanan dan pengaruh pihak manapun (independen), tidak memihak kepada pihak manapun maupun kepentingan pribadi melainkan hanya  berpegang teguh kepada hukum yang berlaku (imparsial), dan setiap tindakannya dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).

"Dengan berpegang kepada keempat prinsip di atas, setiap anggota IKHWPI dapat menjadi kuasa WP dan/atau kuasa kukum WP yang membimbing WP dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peratauran perpajakan dan/atau peraturan kepabeanan/cukai yang berlaku,"  paparnya.

Juga dapat beracara sebagai Kuasa WP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ataupun dapat beracara sebagai Kuasa Hukum WP di Pengadilan Pajak.

"Anggota IKHWPI adalah setiap orang yang memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan dan/atau Bea dan Cukai, termasuk namun tidak terbatas kepada setiap orang yang telah ditetapkan menjadi Kuasa Hukum WP sebagaimana dimaksud dalam PMK-
184/PMK.01/2017," jelas Arief.

"Disebutkan, seiring dengan waktu, kriteria kompetensi tersebut akan disesuaikan atau disempurnakan secara lebih komprehensif dengan mempertimbangkan karaktersitik khususdari kompetensi seseorang," paparnya. (RO/OL-09) 
Kuasa WP dan/atau kompetensi seoarang Kuasa Hukum WP.

BERITA TERKAIT