SEJAK anuari sampai dengan November 2021, Bareskrim Polri beserta 17 Polda lainnya telah melakukan penangan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 375 kasus di mana sebagian besar kasus ini berdasarkan informasi dari Satgas Waspada Investasi.
Demikian diungkapkan Kasubdit II DITTIPID Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Riski A. Prakoso dalam Webinar Dialog Kebangsaan OJK, Selasa (9/11).
"Dari data terlihat, Polda Metro Jaya tertinggi mengungkapkan kasus (pinjol ilegal) sebanyak 176 karena kita sebenarnya telah bekerja bahkan sebelum Bapak Presiden memberikan perhatian terhadap fenomena Pinjol ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, Riski menilai bahwa meningkatnya jumlah partisipasi masyarakat di pasar keuangan selama pandemi covid-19 telah menciptakan ruang bagi pelaku kejahatan untuk membuat investasi bodong dan pinjol.
"Jadi mungkin banyak orang yang sudah tidak lagi bekerja melakukan alternatif dengan meminjam melalui pinjol ilegal. Tidak hanya terjebak di pinjol, tapi mereka juga memberikan data pribadi yang akan digunakan penyedia jasa pinjol ilegal untuk dikelola dan dibagikan ke perusahaan lain," kata Riski.
Menurutnya, sebagian besar pelaku pinjol ilegal meminta akses galeri, foto dan kontak dari peminjam yang akan dimanfaatkan untuk mengintimidasi apabila terjadi gagal bayar.
Selain itu, sistem kerja perangkat keras dari pinjol ilegal ini juga dikatakan menggunakan sim card yang telah diregistrasikan menggunakan NIK dan KK orang lain secara ilegal.
"Ini menjadi permasalahan, karena identitas nomor telepon ini tidak sama dengan yang diberikan kepada peminjam di awal. Jadi tiba-tiba ada nomor tak dikenal yg menginformasikan bahwa kamu belum bayar, jatuh tempo dan sebagainya," tuturnya.
Baca juga: Kemenkominfo: Ada 12.886 Pengaduan Dari Masyarakat Terkait Pinjol Ilegal
Riski melanjutkan, dalam praktik pinjol ilegal ini, ketika peminjam mengalami gagal bayar, pelaku akan menyarankan peminjam untuk meminjam ke aplikasi lain yang diduga masih dalam satu grup pinjol ilegal.
"Jadi ketika peminjam ini meminjam lagi, ternyata bunga dari pinjol lainnya lebih tinggi lagi. Tapi karena pencairan yang sangat cepat, dia lakukan itu terus menerus sampai menumpuk," tegas Riski.
Menurutnya, pasal yang dikenakan untuk kasus pinjol ilegal menggunakan Undang-Undnag ITE pasal 35, 34, 33, dan pasal 29 tentang pengancaman. Kemudian UU Perlindungan Konsumen, UU TPPU dan UU Pornografi.
Riski juga menuturkan bahwa dalam penanganan pinjol ilegal, pihaknya juga memiliki beberapa kendala di antaranya pelaku memakai remote system, di mana admin aplikasi atau pengelola situs serta owner atau bagian yang lain tidak berada di lokasi yang sama.
Selain itu, server dari pelaku pinjol ilegal tidak ditemukan saat penggeledahan di TKP dan diduga berada di luar negeri. Identitas yang digunakan MSISDN (Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number) hingga rekening bank juga berbeda dengan identitas pengelola pinjol ilegal.
"Kami saat ini terus lakukan upaya patroli siber di mana kami juga punya portal pelaporan namanya patrolisiber.id, di mana hampir 65% laporan yg kami terima terkait aplikasi pinjol ilegal. Kita banyak terima pelaporan setiap hari. Kami juga terus berkoordinasi dengan stakeholder baik PPATK dan OJK kemudan AFPI dan Kemenkominfo," tuturnya.
"Kami juga publikasi konten edukasi di media sosial untuk masyarakat memberikan tips agar terhindar pinjol ilegal. Kami juga membuat Satgas Pemberatasan Pinjol Ilegal di Bareskrim Polri dan kami juga menerima layanan cs di nomor 081210019202 kemudain di Instagram @satga_pinjol_ilegal," pungkasnya. (A-2)