05 November 2021, 10:20 WIB

KKP Klaim Sukses Kembangkan Teknologi Budidaya Lobster


Insi Nantika Jelita | Ekonomi

Dok.Ant
 Dok.Ant
Bibit lobster

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Balai Perikanan Budidaya Air Payau (DJPB BPBAP) Situbondo, Jawa Timur berhasil membudidayakan lobster.

"Ini berita gembira, Unit Pelaksana Teknis DJPB BPBAP Situbondo sudah berhasil menemukan teknologi budidaya lobster,” kata Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Tb Haeru Rahayu dalam keterangan resmi, Jumat (5/11).

Haeru mengaku sudah melihat langsung Perekayasa dan Litkayasa di BPBAP Situbondo. Mereka berhasil membudidayakan lobster dari benih lobster (benur) hingga 30 gram atau tahap pendederan, dari segmen 1 dan segmen 2 yang tergolong tahapan masih kritis. Lalu, dikatakan berhasil pada tahap pembesaran, segmen 3 dan segmen 4 hingga ukuran konsumsi.

Pada tahap pendederan segmen 1 dari benur hingga 1,5 bulan dipelihara di tambak, KKP menyebut, tingkat kelangsungan hidupnya di kisaran 70% dan pada tahap pembesaran di segmen 3 dan 4 yang dipelihara di tambak hingga saat ini tingkat kelangsungan hidupnya dikatakan optimal diangka 100%.

“Ini sangat membahagiakan kami, dengan semangat budidaya lobster dan harapannya semua teknologi ini dapat diaplikasikan ke masyarakat pembudidaya. Atas capaian ini patut kita apresiasi," kata Haeru.

Dia menjelaskan bahwa nilai ekspor lobster konsumsi akan jauh menguntungkan daripada ekspor benur. Terlebih budidaya lobster adalah village based industry, artinya sesuai dengan karakteristik usaha dan kemampuan teknis masyarakat pesisir, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja yang besar.

Pesuai Peraturan Menteri KP Nomor 17 Tahun 2021, segmentasi usaha budidaya lobster di Indonesia terbagi dalam dua segmentasi usaha meliputi pendederan dan pembesaran.

Segmentasi tersebut lalu terbagi dalam empat kategori yakni pendederan I, dimana proses budidayanya dimulai dari BBL hingga ukuran 5 gram. Kemudian pendederan II, diatas 5 gram sampai dengan 30 gram. Pembesaran I, diatas 30 gram sampai dengan 150 gram dan Pembesaran II, diatas 150 gram.

“Di sini kami ingin mengajak seluruh stakeholder dan lapisan masyarakat agar ayo mulai budidaya dan bangun industri lobster. Kami juga mengajak pihak asuransi untuk bekerjasama sebagai dukungan jaminan usaha bagi para pembudidaya lobster di Indonesia," tutup Haeru. (OL-13)

Baca Juga: Kementan Dukung Pengembangan Hilirisasi dan Ekspor Pangan Lokal

BERITA TERKAIT