07 October 2021, 13:23 WIB

Pemerintah Restui Merger Indosat-H3I, Tapi Evaluasi Mutlak Dilakukan


mediaindonesia.com | Ekonomi

Ist
 Ist
Gedung Kantor Pusat Indosat Ooredoo di Jakarta.

MERGER Indosat Ooredoo (Indosat) dan Hutchison 3 Indonesia (H3I) mendapat respons positif dari berbagai pihak termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

Menurut Menkominfo, secara prinsip pemerintah mendukung merger Indosat H3I guna memberikan manfaat bagi masyarakat. Selain itu, merger ini juga akan membuat industri telekomunikasi menjadi efisien dan produktif.

"Kemenkominfo mendukung konsolidasi industri telekomunikasi dengan tujuan agar lebih efisien dan lebih produktif. Kebetulan merger Indosat Tri merupakan salah satu merger yang besar di Indonesia," terang Johnny di Manokwari Selatan, Papua Bara, pada keterangan pers, Kamis (7/10).

Sementara itu, Ketua Indonesia 5G Forum, Sigit Puspito Wigati Jarot, memuji merger di era Menteri Johnny saat ini dapat dijadikan momentum untuk penataan industri telekomunikasi agar bisa lebih efisien dan produktif.

Selain menjadi salah satu aksi korporasi terbesar di Indonesia (US$ 6 miliar), merger Indosat H3I juga melibatkan besarnya spektrum frekuensi radio dari dua operator selular tersebut.

Saat ini spektrum frekuensi radio yang merupakan sumber daya terbatas bisa digunakan oleh operator seluler sebagai alat bersaing di industri telekomunikasi.

Memang hingga saat ini jual beli frekuensi masih tidak boleh dilakukan di Indonesia. Tak bisa dinafikan, menurut Komisioner BRTI periode 2012-2015, salah satu motivasi operator selular melakukan merger adalah untuk mendapatkan tambahan frekuensi sebagai alat produksi yang vital bagi operator selular.

Meski ada UU Cipta Kerja sebagai landasan operator selular untuk konsolidasi, Sigit mengingatkan, Indosat H3I tidak otomatis bisa langsung menggabungkan frekuensi yang dimilikinya.

Menurutnya, dalam UU Cipta Kerja mencantumkan kewajiban evaluasi menyeluruh yang dilakukan pemerintah melalui Kemenkominfo sebagai kementerian teknis dan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) sebagai regulator persaingan usaha.

Evaluasi teknis yang dilakukan Kominfo meliputi mengecek komitmen pembangunan, penggelaran jaringan, QoS selama ini yang diberikan dan spektrum frekuensi yang harus dikembalikan Indosat H3I.

"Sehingga spektrum frekuensi yang dikembalikan tersebut dapat dilelang kembali oleh Kominfo guna menambah PNBP baik berupa up front fee maupun BHP tahunan. Sedangkan evaluasi dampak merger terhadap iklim persaingan usaha yang sehat dilakukan oleh KPPU," kata Sigit.

Ketika merger XL Axis, saat itu eranya masih layanan 3G. Frekuensi yang dipergunakan untuk layanan 3G adalah 1800 MHz dan 2100 MHz.

Salah satu pertimbangan Kominfo saat merger XL Axis saat itu adalah agar kepemilikan frekuensi operator selular hasil merger tidak 'njomplang'. Sehingga saat itu Kemenkominfo meminta 10 MHz frekuensi sebagai syarat persetujuan merger XL Axis.

Kini industri telekomunikasi memasuki era 5G yang membutuhkan frekuensi sangat besar. Di satu sisi lelang milimeter wave belum ada kepastian kapan dilakukan. Sehingga frekuensi yang melimpah yang dimiliki perusahaan hasil merger Indosat H3I di 1800 MHz dan 2100 MHz patut menjadi perhatian.

Melihat potensi penumpukan alat produksi ini, Sigit meminta agar pemerintah dapat memikirkan langkah strategis merger Indosat H3I. Sehingga merger ini tak hanya sekadar menyehatkan industri telekomunikasi.

"Tetapi dapat mengakomodasi kepentingan Nasional yang jauh lebih besar. Seperti menagih janji komitmen pembangunan, peningkatan QoS dan memastikan persaingan usaha yang sehat di industri telekomunikasi," tuturnya.

Sehingga ketika Indosat H3I merger, mereka akan menjadi operator selular yang sehat dan memiliki kemampuan menggelar jaringan diseluruh pelosok Indonesia. Termasuk membangun di daerah yang selama ini dianggap Indosat dan H3I tidak menguntungkan sehingga tidak mereka bangun.

"Jika komitmen pembangunan tidak ditambah maka tidak adil bagi operator lainnya. Sehingga merger Indosat H3I ini menjadi momentum yang baik sekali agar Pemerintah dapat menata ulang industri telekomunikasi Nasional," ucanya.

"Jangan sampai merger dipersulit dan juga jangan sampai merger dibebaskan sebebas-bebasnya. Namun tepat harus menjunjung tinggi dan mengutamakan kepentingan nasional seperti pemerataan layanan telekomunikasi diseluruh wilayah indonesia dan menjaga persaingan usaha sehat. Sehingga penilaian Kominfo dan KPPU sangat penting untuk memastikan kepentingan nasional yang lebih besar dapat tercapai," papar Sigit.

Saat ini kriteria evaluasi teknis belum diumumkan Kemenkominfo. Termasuk value yang akan didapatkan negara dari merger Indosat H3I. Agar frekuensi dapat memberikan nilai tambah ke Negara dan mewujudkan transparansi, menurut Sigit Kominfo wajib menyampaikan kriteria evaluasi tersebut.

Seperti menagih komitmen pembangunan, komitmen penggelaran jaringan, peningkatan QoS broadband dan memastikan kompetisi yang sehat di industri telekomunikasi.

"Frekuensi kan milik negara dan publik wajib diberi tahu. Sehingga kriteria evaluasi teknis harus diumumkan ke publik.Tools yang dimiliki pemerintah adalah izin. Sehingga dengan izin merger yang diberikan pemerintah ke operator selular diharapkan frekuensi sebagai sumberdaya terbatas dapat optimal dipergunakan untuk kepentingan nasional yang lebih luas,"pungkas Sigit. (RO/OL-09)

BERITA TERKAIT