10 September 2021, 20:47 WIB

Kementerian/Lembaga Didorong Asuransikan Barang Milik Negara


M. Ilham Ramadhan Avisena | Ekonomi

MI/Susanto
 MI/Susanto
Gedung Granadi difoto dari ketinggian di kawasan Rasuna Said, Jakarta, Senin (24/05).

KEMENTERIAN Keuangan mendorong seluruh Kementerian/Lembaga untuk mengasuransikan aset berupa Barang Milik Negara (BMN) yang digunakan. Hal itu bertujuan untuk mengamankan BMN yang nilainya terus naik setiap tahunnya.

"Nilai BMN kita ini hampir Rp6.000 triliun sekarang, sangat sayang kalau tidak diasuransikan. Karena tujuan asuransi BMN ini adalah untuk pengamanan," ujar Direktur BMN Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu Encep Sudarwan dalam diskusi daring, Jumat (10/9).

Selain pengamanan, lanjut dia, asuransi BMN juga bertujuan untuk memastikan keberlangsungan pelayanan umum, memastikan kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, dan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Di sisi lain, K/L diminta untuk setidaknya masuk dan mengasuransikan sebagian BMN yang dimiliki. Sebab dia menyadari, di tengah pandemi covid-19 tiap instansi memiliki keharusan melakukan refocusing anggaran dan menyebabkan terbatasnya dana untuk melakukan asuransi.

"Memang tidak mungkin langsung 100% diasuransikan karena ada refocusing anggaran, dana terbatas, tapi setidaknya masuk dulu dengan 30% BMN yang ada atau berapa pun, sekalian untuk sosialisasi agar paham. Karena asuransi ini sulit," jelas Encep.

Dia menambahkan, saat ini BMN yang diprioritaskan untuk diasuransikan ialah gedung kantor, bangunan fasilitas kesehatan, dan bangunan fasilitas pendidikan. Tercatat sebanyak 58.038 unit bangunan kantor milik K/L telah diasuransikan dengan nilai Rp128,4 triliun.

Kemudian BMN berupa bangunan fasilitas kesehatan yang telah diasuransikan mencapai 5.549 unit dengan nilai Rp17,6 triliun. Sedangkan bangunan fasilitas pendidikan yang telah diasuransikan tercatat 38.193 unit dengan nilai Rp41,6 triliun.

Tiga jenis BMN tersebut menjadi prioritas karena sejalan kriteria obyek BMN yang dapat diasuransikan yakni gedung dan bangunan yang mempunyai dampak terhadap pelayanan umum bila terjadi kerusakan. Gedung dan bangunan yang menunjang fungsi pemerintahan juga menjadi salah satu kriteria BMN yang dapat diasuransikan.

Untuk menjalankan program asuransi BMN tersebut, maka dibentuk Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN) yang tediri dari 56 perusahaan asuransi umum. Penerbit polis KABMN ialah Jasindo dan administratornya yakni Reasuransi Maipark Indonesia.

Sedangkan kapasitas risiko yang ada di KABMN tercatat sebesar Rp1,4 triliun. Guna menambah kapasitas tersebut, KABMN turut menggandeng perusahaan-perusahaan asuransi syariah. "Tentunya ini (masuknya perusahaan asuransi syariah) akan menambah kemampuan finansial KABMN," ujar Ketua Komite Teknik KABMN Heddy Agus Pritasa. (E-3)

BERITA TERKAIT