19 July 2021, 23:23 WIB

KKP Ajak Vietnam Perangi Penyelundupan Benur


Insi Nantika Jelita | Ekonomi

Antara/Nova Whayudi
 Antara/Nova Whayudi
Petugas Bea Cukai menunjukkan barang bukti benih lobster yang akan diselundupkan

MENTERI Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengajak Pemerintah Vietnam untuk bersama-sama memerangi praktik penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau benur. 

Menurutnya, praktik tersebut merupakan bagian dari Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing yang menjadi musuh global. 

"Di dalam negeri, kami juga tegas terhadap penyelundup benur. TNI dan Polri kami gandeng untuk ini dan siap memberikan sanksi tegas," kata Trenggono dalam keterangannya, Senin (19/7).

Ajakan kerja sama ini sebagai penegasan bahwa Indonesia maupun Vietnam berkomitmen memerangi praktik illegal fishing dan memiliki komitmen mengelola dan membangun sektor perikanan di negara masing-masing dengan cara berkelanjutan sesuai prinsip ekonomi biru.

Baca juga : Bahlil Pastikan Microsoft akan Bangun Pusat Data di Indonesia

Sementara itu, Dubes RI untuk Vietnam Denny Abdi memastikan sudah membuka komunikasi dengan jajaran Pemerintah Vietnam mengenai rencana penguatan kerja sama bilateral dua negara, khususnya di bidang perikanan. 

"Kami sudah berkomunikasi dengan Menteri Pertanian dan Pembangunan Pedesaan yang membawahi bisnis kelautan dan perikanan di Vietnam. Kami sudah bertemu dengan beliau dan sudah sampaikan komitmen Pemerintah Indonesia," ungkap Denny.

Dia mengaku tengah mengatur pertemuan menteri dua negara untuk pembahasan kerja sama lebih lanjut. Denny menyebut, kerja sama ini berpotensi menjadikan Indonesia dan Vietnam sebagai sumber pangan laut perikanan dunia.

KKP sudah resmi melarang ekspor BBL melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021. Pengambilan biota laut tersebut dari alam boleh dilakukan hanya untuk mendukung kegiatan budidaya di dalam negeri. (OL-7)

BERITA TERKAIT