04 June 2021, 11:04 WIB

Kerugian Negara Akibat Truk ODOL Capai Rp43 Triliun


Insi Nantika Jelita | Ekonomi

ANTARA/Weli Ayu Rejeki
 ANTARA/Weli Ayu Rejeki
Petugas Dishub menimbang muatan truk saat razia kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) di Jalan Raya Serang - Jakarta, kota Serang.

PEMERINTAH mengaku masih menghadapi permasalahan soal truk yang memiliki kelebihan muatan atau Overdimension-Overload (ODOL) yang masih lalu-lalang di ruas jalan. Bahkan, akibat hal itu, negara mencatat kerugian hingga Rp43 triliun per tahun.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menuturkan truk ODOL menimbulkan biaya sosial yang cukup besar, di antaranya biaya bahan bakar tinggi, berkontribusi besar pada kerusakan jalan, bahkan polusi dan kecelakaan.

"Dalam satu tahun kerugian negara akibat truk ODOL mencapai Rp43 triliun,” kata Budi dalam keterangan resmi, Jumat (4/6).

Baca juga: Investor Tidak Perlu Takut Berinvestasi di Pasar Modal

Kemenhub menjelaskan, sampai dengan November 2019, berdasarkan hasil dari monitoring truk angkutan barang di 73 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), sekitar 2.073.698 kendaraan yang masuk UPPKB, dengan 39% atau sebanyak 809.496 unit truk yang melanggar.

“Dari angka itu, pelanggaran terbanyak yang ditemukan adalah pada truk overloading sebesar 84,43%," ucap Budi.

Menurutnya, memang angkutan jalan dianggap menjadi primadona kegiatan logistik dengan moda sharing sebesar 90,4%.

Adapun upaya pemerintah untuk mengurangi aktivitas kendaraan ODOL adalah dengan melarang kendaraan berlebih muatan dan dimensi tersebut memasuki jalan tol juga dengan memaksimalkan pengoperasian UPPKB di jalan nasional.

Upaya ini, kata Budi, ditujukan untuk keselamatan dan mengalihkan sebagian angkutan jalan ke moda lain seperti angkutan kereta dan angkutan laut.

“Upaya lain sebagai bentuk keseriusan dalam pemberantasan pelaku ODOL, Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan Kepolisian RI dan pemerintah daerah melakukan upaya serius, di antaranya normalisasi kendaraan truk overdimensi. Ditargetkan Indonesia dapat bebas ODOL pada 2023,” tutur Budi.

Berdasakan fakta tersebut, diharapkan Pemerintah dapat menemukan formula regulasi yang tepat menangani truk ODOL yang tidak kontradiktif dengan dunia industri, sehingga Indonesia dapat menyamai negara-negara lain yang sudah mencapai zero ODOL.

“Tentunya Kementerian Perhubungan tidak dapat mewujudkannya tanpa kerja sama dengan pemerintah dan mitra terkait. Kementerian Perhubungan mengajak semua pihak, mulai dari pelaku usaha, operator angkutan, hingga pemilik barang untuk menaati aturan yang ditetapkan pemerintah untuk kebaikan bersama,” tambah Dirjen Budi.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Suharto menyampaikan salah satu upaya untuk mencapai zero ODOL 2023 dapat diraih melalui diskusi atau forum internasional yang dapat memberikan pemahaman dalam mengatur pengoperasian kendaraan angkutan barang di jalan dengan tolok ukur di negara-negara lain.

“Hal ini sangat penting agar sistem angkutan barang kita mengikuti kebijakan standar keselamatan dan keamanan. Oleh karena itu kita perlu memahami regulasi nasional dan internasional saat ini," tandasnya. (OL-1)

BERITA TERKAIT