MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, bahwa Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah.
"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," ujar Ida dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Menurut Menaker, penerbitan SE tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan secara mendalam oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terkait dampak Covid-19 terhadap pengupahan.
Imbas pandemi, sebut Ida, telah berdampak pada kemampuan perusahaan yang diketahui alami kesulitan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.
Pemerintah, klaim Ida, tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji/upah dengan bantuan atau stimulus yang sudah disediakan oleh pemerintah.
Baca juga : Upah Minimum 2021 tidak Naik, Ekonom: Daya Beli Semakin Lemah
"Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," imbuh Menaker.
Sebagaimana diketahui, SE penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.
SE tersebut meminta Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020 alias tidak naik.
Pelaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020. (OL-7)