08 October 2020, 20:01 WIB

Menaker : UU Cipta Kerja Tetap Wajibkan Perusahaan Beri Pesangon


mediaindonesia.com | Ekonomi

Ist
 Ist
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

PEMERINTAH menegaskan aturan mengenai kewajiban pengusaha memberikan pesangon kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap ada di dalam UU Cipta Kerja. Di samping itu, pemerintah juga memberi manfaat lain kepada korban PHK berupa jaminan kehilangan pekerjaan.

"UU ini lebih memberikan kepastian bahwa hak pesangon itu diterima oleh pekerja atau buruh dengan adanya skema di samping pesangon yang diberikan oleh pengusaha, pekerja mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan yang ini tidak dikenal dalam UU 13/2003," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada keterangan pers yang diterima, Kamis (8/10).

"Jaminan kehilangan pekerjaan yang manfaatnya berupa cash banefit, vocational training dan pelatihan kerja, ini yang tidak kita jumpai, tidak diatur dalam UU No13 Tahun 2003. Ketika seseorang mengalami PHK maka dia membutuhkan sangu atau sangon dan dia diberikan cash benefit dan yang paling penting ketika dia mengalami PHK membutuhkan skill baru, maka diberikan byskilling, upskilling, maupun reskilling," lanjut Ida.

Ida menambahkan orang yang kehilangan pekerjaan nantinya mendapatkan akses pasar kerja yang diatur pemerintah. Sehingga mendapatkan kemudahan dalam memperoleh pekerjaan baru.

"Dan yang paling penting ketika orang mengalami PHK, yang dibutuhkan adalah akses penempatan pasar kerja yang di-manage oleh pemerintah, sehingga kebutuhan dia ketika mengalami PHK, maka dia akan mendapatkan kemudahan untuk memperoleh pekerjaan baru," kata Ida.

Ida menegaskan hal-hal baru itulah yang terdapat di UU Cipta Kerja ini. Guna memastikan perlindungan kepada para pekerja.

"Hal-hal baru ini semuanya konteksnya adalah memberikan perlindungan kepada para pekerja dan lebih memastikan perlindungan itu dengan skema jaminan kehilangan pekerjaan," ungkap Ida. (RO/OL-09)

BERITA TERKAIT