22 February 2020, 17:05 WIB

Presiden Jokowi Cecar Penggunaan Dana Otsus Aceh Rp8,3 Triliun


Fachri Audhia Hafiez | Ekonomi

MI/Ferdian Ananda Majni
 MI/Ferdian Ananda Majni
Presiden Joko Widodo saat Kenduri Kebangsaan di Bireuen, Aceh, Sabtu (22/2).

PRESIDEN Joko Widodo mempertanyakan penggunaan dana otonomi khusus (otsus) Aceh yang mencapai triliunan rupiah.

"Saya hanya ingin mengatakan bahwa apapun yang namanya pengelolaan anggaran itu sangat penting sekali," kata Jokowi saat Kenduri Kebangsaan di Sekolah Sukma Bangsa, Kabupaten Bireuen, Aceh, Sabtu (22/2).

Dana otsus Aceh mencapai Rp8,3 triliun. Itu belum termasuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sekitar Rp9 triliun.

Baca juga: Surya Paloh Ingin Perubahan Cara Berpikir soal Dana Otsus Aceh.

Kepala negara mempertanyakan bagaimana tata kelola anggaran yang fantastis. Apakah tepat sasaran, bermanfaat dan dirasakan oleh rakyat. "Itu yg masih menjadi tanda tanya saya. Saya ngomong apa adanya," imbuh Jokowi.

Baca juga: Presiden Datangi Kenduri Kebangsaan, Surya Paloh: Kami Suka Cita

Jokowi mempertimbangkan apakah perlunya asistensi khusus terkait Dana otsus Aceh. Jika direstui, Jokowi sudah mewanti-wanti untuk menerima kebijakan pemerintah pusat tersebut.

"Saya bertanya pada pemerintah daerah, perlu enggak? Kalau perlu besok saya langsung dampingi. Jangan ngomong iya tapi nanti saat kita beri asistensi kemudian di bawah tidak mau, di birokrasinya. Karena itu menanggung sebuah konsekuensi, pokoknya tata kelola harus bersih, akuntabel," tegas dia.

Baca juga: Kenduri Kebangsaan Bagian Merajut Keislaman dan Keindonesiaan

Pembina Yayasan Sukma Surya Paloh sempat menyinggung Aceh perlu asistensi khusus dari pemerintah pusat. Hal ini guna meminimalisir ketergantungan Aceh menggunakan dana otsus.

"Daerah ini memerlukan asistensi khusus dari pusat. Daerah ini memerlukan supervisi secara khusus walaupun telah mendapatkan kekhususan sebagai daerah otsus," kata Surya.

Dalam perjanjian damai dengan Gerakan Aceh Merdeka antara lain mengatur Aceh berhak atas dana otsus selama 20 tahun sejak 2008 dan akan dihentikan pada 2027. Pada 15 tahun pertama besarannya setara 2% Dana Alokasi Umum (DAU), sementara pada 5 tahun sesudahnya besarannya tinggal 1%. (X-15)
 

BERITA TERKAIT