KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang menekankan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertanahan yang diupayakan segera disahkan menjadi Undang-Undang Pertanahan demi memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Kepala Bagian Biro Hukum dan Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang Harison Mocomdompis mencontohkan salah satu keadilan yang dimaksud ialah dengan memberi kebebasan terbatas pada lahan-lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diusahakan.
Selama ini, banyak lahan milik perusahaan yang tidak dimanfaatkan selama bertahun-tahun hingga akhirnya tersia-siakan begitu saja. Hal itulah, lanjut Harison, yang ingin dihindari di masa mendatang.
Melalui Undang-Undang Pertanahan yang saat ini masih berupa rancangan dan dalam pembahasan di parlemen, lahan yang dicadangkan dan tidak diusahakan dalam jangka waktu tertentu nantinya akan diambil alih oleh negara dan dimaksimalkan untuk kepentingan masyarakat.
Sedianya, pencadangan lahan selama ini telah diatur dalam UU perkebunan. Apabila tidak diusahakan dalam jangka 6 tahun, pemerintah akan mengevaluasi. Bahkan, 50% dari lahan yang ada bisa diambil alih.
Baca juga: RUU Pertanahan Belum Sejalan Harapan Presiden Jokowi
Namun, pada kenyataannya regulasi tersebut tidak berjalan maksimal karena kurang sinergi antarkementerian.
"Jadi kalau ada yang bilang ini tidak adil, itu sangat tidak benar. Tidak ada yang bermaksud berpihak atau kurang adil," ujar Harison kepada Media Indonesia, Selasa (16/7).
Ia mengungkapkan, seluruh tahapan konsultasi publik telah dilalui oleh pemerintah dan DPR sehingga setiap ada masukan masukan pasti dibicarakan.
"Hanya mungkin beberapa pihak masih memegang infoemasi lama yang belum terupdate berdasarkan hasil konsultasi publik terakhir," tuturnya.(OL-5)