DI tengah semakin men ghangatnya tensi politik menjelang pendaftaran calon dan calon wakil presiden pada 19-25 Oktober 2023, terlebih dua bakal calon presiden Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto masih galau memilih bakal calon pendamping mereka, Mahkamah Konstitusi belum kelar juga menguji batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Persidangan gugatan uji materiil (judicial review) Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi ‘Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’ sudah berjalan lima bulan. Namun, lembaga peradilan yang dikenal sebagai penjaga kontitusi itu belum ada tanda-tanda memutus perkara tersebut.
Padahal, sejumlah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, seperti Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan Hamdan Zoelva serta sejumlah pakar hukum tata negara menyatakan, MK tidak berwenang mengadili uji materi batas usia capres karena hal itu merupakan kewenangan pembuat undang-undang (open legal policy).
Mantan Ketua MK yang kini jadi Menko Polhukam Mahfud MD dibuat heran oleh MK. Menurutnya, tak ada alasan bagi lembaga peradilan itu untuk mengulur waktu memutuskan perkara yang sudah terang benderang bukan ranahnya MK. "Menurut saya sederhana sih, kok terlalu lama memutus itu?" kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/9).
Mahfud menjelaskan ada dua tipe pembentuk undang-undang, yaitu legislator positif dan legislator negatif. Legislator positif adalah DPR dan pemerintah yang berwenang membentuk undang-undang. Adapun legislator negatif adalah MK. MK hanya berwenang membatalkan undang-undang. Itu pun harus merujuk pada UUD 1945.
Para penjaga konstitusi tidak boleh bicara soal pantas atau tidak pantas. Misalnya, kepantasan usia capres di bawah 40 tahun. Memang pantas, sangat pantas. Namun, MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh UUD 1945.
Meski tengah mengadili gugatan batas usia capres, Ketua MK Anwar Usman pernah berbicara soal pemimpin muda. Adik ipar Presiden Joko Widodo ini mencontohkan zaman Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wassalam pernah yang mengangkat Panglima Perang Muhammad Al Fatih yang berusia 17 tahun untuk melawan kekuasaan Bizantium atau Istambul. Pernyataan Anwar Usman itu dinilai tidak etis karena seperti mengisyaratkan menyetujui capres atau cawapres muda di bawah usia 40 tahun.
Publik mengasosiasikan cawapres muda dengan putra sulung Presiden Jokowi yang menjabat Wali Kota Solo. Pasalnya, Gibran digadang-gadang sebagai bacawapres Prabowo oleh sejumlah relawan Pro-Jokowi.
Meski MK dikepung sembilan gugatan batas usia minimal capres-cawapres dengan terangnya kedudukan masalah itu sebagai ranah kewenangan pembuat undang-undang, MK jangan berlama-lama memutuskan. Terlebih salah satu pemohon uji materiil menarik gugatan batas usia capres-cawapres dengan alasan argumentasi mereka lemah.
MK pernah menolak uji materiil karena alasan open legal policy seperti uji materiil Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal tersebut mengatur periode jabatan kepala desa. Rakyat butuh kepastian hukum. MK jangan menyandera rakyat.