SATU langkah maju untuk perlindungan pekerja rumah tangga dibuat DPR RI. Pada Selasa (14/3), Badan Musyawarah DPR memutuskan membawa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ke sidang paripurna berikutnya untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Memang, tahapan itu bukan berarti bangsa ini dapat dengan cepat memiliki undang-undang terkait para bedinde. RUU itu masih harus dibahas bersama DPR dan pemerintah untuk kemudian dapat disahkan.
Meskipun demikian, satu langkah maju tetap pantas diapresiasi karena sudah 19 tahun RUU PPRT mandek. Pada tahapan baru ini, kita juga harus semakin ketat mengawal agar seluruh pasal benar-benar menggunakan perspektif perlindungan.
Dalam draf yang diungkap ke publik awal tahun ini, sejumlah perbaikan tampak muncul. Draf RUU yang sebelumnya dikritik pedas karena seolah-olah DPR lebih memosisikan diri sebagai ‘majikan’ tampak sudah berubah.
Memang, hak-hak batasan lingkup dan waktu kerja, pengaturan libur, hingga pelatihan telah ada. Namun, belum adanya jerat pidana dalam RUU tersebut menunjukkan tidak adanya ketegasan perlindungan.
Kini, pada draf yang diungkap pertengahan Januari lalu, dalam pasal 30 dicantumkan ancaman pidana pada pemberi kerja yang mendiskriminasi, mengancam, melecehkan dan/atau menggunakan kekerasan fisik dan nonfisik kepada pekerja rumah tangga. Ancaman pidananya mencapai 8 tahun atau denda paling banyak Rp125 juta.
Tak hanya itu, penyalur juga diancam pidana 6 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta jika memberikan informasi palsu. Adapun bagi penyalur yang mengintimidasi dan melakukan kekerasan terhadap PRT, ancaman pidananya 8 tahun.
Kita harus mengawal agar pasal-pasal pidana ini tidak melemah atau bahkan hilang. Terlebih, sejatinya, keberadaan pasal-pasal itu pun belum dapat menjamin situasi kerja yang aman bagi PRT.
Dengan lingkup pekerjaan yang berada di ruang privat dan jumlah rekan seprofesi yang minim atau bahkan tidak ada, maka celah pelanggaran atas hak PRT sangat besar. Jangankan hak terlindungi dari kekerasan, hak batasan waktu kerja pun sangat mudah dilanggar.
Sebab itu, selain memastikan pasal-pasal krusial, kita juga membutuhkan badan khusus perlindungan PRT sebagaimana yang dimiliki Filipina. Negara tetangga ini bukan hanya dikenal sebagai pengekspor besar PRT, tapi juga karena kualitas pekerjanya yang mumpuni. PRT asal Filipina pun menjadi favorit di negara-negara maju, seperti Amerika Serikat dan Eropa. Karena itu pula, mereka bergaji jauh lebih tinggi daripada PRT negara lain.
Kualitas tinggi PRT Filipina bukan semata karena pelatihan dari lembaga penyalur. Badan khususlah yang berperan memastikan semua hak dan kewajiban mereka terpenuhi. Sistem juga berjalan bukan sekadar karena ancaman sanksi, tapi juga berkat adanya pengawasan yang berjenjang. Hasilnya, negara tersebut dapat membangun PRT sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana profesi lainnya.
Tujuan besar itu pula yang harus kita sadari. Kenyataan bahwa jumlah PRT jauh lebih banyak daripada pekerja di sektor lainnya ialah hal yang harus disikapi dengan penghargaan tinggi.
Sebagaimana disebutkan Presiden Joko Widodo, jumlah PRT di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta orang, atau jauh lebih tinggi daripada jumlah guru yang mencapai sekitar 3 juta. PRT Indonesia didominasi perempuan, atau sekitar 84%, dan sekitar 18% di antara mereka ialah anak-anak.
Itu berarti PRT merupakan profesi yang memang menjadi tumpuan bagi kelompok ekonomi, gender, dan usia yang lemah. Tanpa perlindungan, kelompok ini adalah sasaran sangat empuk bagi penindasan.
Dampaknya, sebenarnya, bukan hanya kasus kekerasan orang per orang. Tanpa perlindungan, kaum bedinde hanya menjadi profesi pelanggeng kemiskinan dan berbagai ketidaksetaraan.
Sebaliknya, dengan perlindungan menyeluruh, profesi ini sesungguhnya dapat menjadi pintu perubahan, baik bagi sang pekerja maupun keluarganya. Itulah tujuan yang harus dimulai dengan mengawal RUU PPRT.