Darurat Moralitas Benteng Keadilan



Views : 4505 - 24 September 2022, 05:00 WIB
img

 

REFORMASI di tubuh lembaga peradilan rupanya omong kosong belaka. Janji pimpinan Mahkamah Agung membersihkan ruang-ruang pengadilan dari suap dan korupsi pun ternyata palsu. Semua sebatas omongan yang tak pernah mampu direalisasikan.

Lembaga kekuasaan kehakiman yang semestinya menjadi benteng terakhir penegakan hukum dan keadilan itu nyatanya tak sekuat yang kita idamkan. Ia rapuh karena pilar-pilarnya sudah teracuni oleh korupsi. Lembaga itu kian melemah karena praktik jual beli hukum terus merajelela bahkan sampai di puncak pengadilan.

Kini, Mahkamah Agung sepertinya sedang dalam situasi darurat integritas, kredibilitas, dan moralitas. Dalam kasus terakhir, integritas dan moralitas aparat di lembaga itu bahkan semakin dipertanyakan. Kemarin, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Kita tahu salah satunya ialah hakim agung Sudrajad Dimyati. Inilah kali pertama seorang hakim agung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Selain hakim agung, KPK menangkap sejumlah pejabat dan ASN di Mahkamah Agung serta pengacara dan pihak swasta yang diduga menyuap.

Fakta bahwa ada hakim agung menjadi tersangka kasus korupsi jelas membuat publik prihatin, marah, sekaligus semakin kehilangan kepercayaan terhadap lembaga peradilan. Bagaimana tidak bikin marah kalau mereka yang seharusnya menegakkan hukum malah bergentayangan mentransaksikan perkara untuk menangguk untung?

Bagaimana kita tidak kehilangan rasa percaya jika praktik korupsi di persidangan terus-terusan terjadi dan kali ini bahkan digawangi aparat berlevel hakim agung? Tidak adakah kemauan yang kuat dari pimpinan MA untuk membenahi secara menyeluruh lembaga peradilan, dari hulu sampai hilir?

Sejauh ini MA sudah benar dengan segera memberhentikan sementara Sudrajad Dimyati dari posisi hakim agung sampai status hukumnya inkrah. Langkah itu tentu saja penting untuk mendukung penyidikan yang dilakukan KPK.

Namun, sejatinya tak cukup di situ jika MA memang betul-betul ingin membuktikan komitmen mereka dalam pemberantasan korupsi sekaligus meneguhkan visi MA dengan membersihkan aparatur di lingkungan peradilan. Kita tahu MA hanyalah satu bagian dari sistem peradilan di negeri ini yang dalam praktiknya memang kerap menyebar bau busuk.

Disebut busuk karena sering kali yang dicari dari proses itu bukanlah keadilan, melainkan duit. Hukum diperjualbelikan, keadilan ditransaksikan. Karena itu, pertama-tama mesti muncul kejujuran dari MA bahwa ada bagian yang bobrok di lembaga itu sehingga kasus yang hampir sama terus berulang. Kejujuran itu akan menjadi landasan kuat dalam mereformasi lembaga tersebut.

Dalam konteks ini, menarik apa yang dikatakan Yosep Parera, pengacara yang juga menjadi tersangka pada kasus yang sama dengan Sudrajad. Ia menyebut setiap aspek penegakan hukum di negara kita, dari tingkat bawah sampai atas, semua ditentukan uang. Atas dasar itu, sebagai penegak hukum, Yosep merasa moralitasnya sangat rendah dan karena itu, bersedia dihukum seberat-beratnya.

MA semestinya juga berani menyatakan mereka sedang dilanda 'wabah' moralitas rendah sehingga banyak aparatur mereka gemar memperjualbelikan hukum dan keadilan. Setelah itu, tidak ada jalan lain, lembaga itu harus mengambil jalan tegas untuk membersihkan aparat-aparat yang sudah tercemar.

Keberanian itu tentu akan lebih cepat menuntun MA menuju perubahan yang lebih baik. Segeralah lakukan agar reformasi lembaga peradilan tak sekadar omong kosong, supaya kepercayaan rakyat terhadap lembaga peradilan tidak terjun ke titik nadir.

BACA JUGA