SATU tahapan penting dalam rangkaian penyelenggaraan Pemilu 2024, yakni pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan, sudah dilewati. Tugas lebih berat pun menunggu penyelenggara pemilu, utamanya Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pendaftaran parpol selesai dan resmi ditutup tadi malam tepat pukul 00.00 WIB. Tidak ada perpanjangan waktu, semua sesuai agenda yang sudah ditentukan sebelumnya. Kepatuhan pada kesepakatan dan ketetapan awal itu kiranya patut kita apresiasi.
Kita juga menyambut baik karena pendaftaran yang dibuka sejak 1 Agustus lalu mendapat sambutan antusias dari partai politik. Tercatat 41 partai mendaftarkan diri sebagai calon kontestan, yang berarti ada peningkatan cukup signifikan ketimbang Pemilu 2019.
Pada pemilu tiga tahun lalu, sebanyak 27 partai dari 31 yang menginput data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) mendaftarkan ke KPU. Dari jumlah itu, 14 partai memenuhi syarat sebagai peserta. Namun, pada akhirnya hanya 9 yang berhasil lolos parliamentary threshold untuk mendapatkan kursi di DPR.
Peningkatan jumlah partai yang mendaftar kali ini bagus buat demokrasi. Setidaknya gairah masyarakat untuk terlibat dalam politik praktis melalui partai politik semakin bertambah.
Peningkatan jumlah partai yang mendaftar bisa juga dimaknai bahwa partai-partai yang sudah ada belum mampu memuaskan keinginan publik sepenuhnya. Daya pikat mereka masih kurang sehingga sebagian masyarakat lebih memilih mengajukan kendaraan sendiri dalam berpolitik.
Namun, bukan berarti kita boleh membiarkan begitu saja seluruh partai politik ikut dalam kompetisi. Proses seleksi menjadi keharusan sebagaimana perintah undang-undang untuk memastikan setiap partai benar-benar memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.
Pada konteks itulah dibutuhkan profesionalitas, integritas, dan kredibilitas KPU sebagai pihak yang diberi wewenang melakukan seleksi. Setelah mendaftarkan diri dengan dokumen lengkap, partai mesti melewati dua fase lagi. Pertama, mereka mesti mulus melewati verifikasi administrasi dan kedua, wajib lulus verifikasi faktual.
Verifikasi administrasi dilakukan sehari setelah pendaftaran partai diterima. Proses ini berlangsung hingga 11 September 2022, ditambah verifikasi administrasi tambahan pada 29 September-12 Oktober 2022. Verifikasi ini diberlakukan untuk semua partai, baik yang punya kursi di DPR, yang tidak lolos parliamentary threshold, maupun partai baru.
Setelah itu, partai menjalani verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan. Waktunya, mulai 15 Oktober sampai 4 November 2022. Kalau ada perbaikan, KPU melakukan verifikasi susulan pada 24 November-7 Desember 2022. Verifikasi ini tak berlaku bagi partai pemilik kursi di parlemen.
Jelas, tidak mudah bagi partai politik untuk bisa menjadi peserta pemilu. Proses seleksi yang ketat akan menyaring mereka. Peluang untuk lolos pun tak sepenuhnya terbuka, terutama bagi partai baru.
Pemilu 2024 akan berkualitas, salah satunya jika pesertanya juga berkualitas. Kualitas partai bergantung pada sejauh mana mereka memenuhi segala persyaratan yang sudah ditetapkan dengan jujur, tanpa tipu-tipu. Bagaimana partai bisa berkualitas jika untuk memenuhi syarat saja mereka berlaku sesat, mencatut nama orang-orang KPU di daerah sebagai anggota?
Pada bagian itulah kinerja KPU dipertaruhkan. Melakukan verifikasi bukanlah pekerjaan gampang. Perlu keseriusan dan komitmen luar biasa untuk menentukan partai memenuhi syarat atau tidak. Menyeleksi tanpa kompromi menjadi kemestian.
Kita tidak ingin pemilu hanya ramai peserta. Kita ingin pesta demokrasi dimainkan oleh partai politik yang betul-betul terseleksi dengan baik. Kita ingin verifikasi administrasi dan faktual bukan hanya formalitas demi pemilu berkualitas.