PENGORBANAN luar biasa dalam perjuangan tanpa pamrih, mempertaruhkan nyawa, tenaga medis sudah menjadi pahlawan sesungguhnya yang sepatutnya diapresiasi atas jasanya. Bahkan, ratusan pahlawan pandemi pun gugur saat menjalankan tugas.
Meskipun upaya menangani pasien merupakan kewajiban pekerjaan, mereka telah mengorbankan kepentingan pribadi dan menanggung beban risiko yang amat besar.
Mereka rela mengorbankan waktu dan jauh dari keluarga untuk menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan. Ketakutan dan kecemasan menyelimuti keseharian para tenaga medis yang terus berjuang melawan ancaman virus.
Pahlawan bukan hanya orang yang berjuang di medan perang. Tenaga medis yang telah berjuang melawan covid-19 jelas teramat layak disebut sebagai pahlawan kemanusiaan.
Pemberian tanda kehormatan dan tanda jasa dari negara menjadi bentuk apresiasi yang memang patut dianugerahkan. Bertempat di Istana Negara, kemarin, Presiden Joko Widodo menganugerahkan penghargaan tanda kehormatan Republik Indonesia kepada para tenaga kesehatan yang gugur dalam menangani pandemi covid-19.
Ada 127 tokoh masyarakat, ilmuwan, mantan pejabat kemiliteran, serta para tenaga medis dan kesehatan yang gugur saat menangani pandemi covid-19 yang dianugerahi tanda kehormatan atas jasa.
Tenaga medis yang menerima tanda kehormatan atas jasa mereka terdiri atas dokter, perawat, dan ahli epidemiologi. Ada dua jenis penghargaan yang diberikan untuk tenaga medis dan kesehatan dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan RI kali ini.
Seratus tenaga kesehatan dianugerahi Bintang Jasa Pratama dan 23 lainnya mendapatkan Bintang Jasa Nararya. Sebelumnya, pemerintah juga telah memberikan bintang jasa kepada 300 tenaga kesehatan bertepatan dengan hari pahlawan 10 November 2021.
Anugerah Bintang Jasa ini berada satu tingkat di bawah Bintang Mahaputera. Bintang Jasa merupakan tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati seseorang atas jasa dan perjuangannya.
Pemberian tanda kehormatan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 64, 65, dan 66/TK Tahun 2022 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Pratama, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma.
Tentunya penghargaan tanda jasa semacam ini akan lebih mulia jika pemerintah senantiasa memberikan perhatian kepada tenaga kesehatan dengan meningkatkan kesejahteraan mereka. Seiring dengan penguatan infrastruktur kesehatan, tentu jangan dilupakan peningkataan kesejahteraan.
Tugas pemerintah untuk memberikan perlindungan maksimal kepada tenaga kesehatan, termasuk mereka yang bekerja di puskesmas. Pandemi belum berakhir, kiranya pemerintah tetap memberikan perlindungan agar tidak ada lagi tenaga kesehatan yang meninggal karena covid-19.
Bisa saja pandemi covid-19 segera berakhir, tapi ia bukanlah yang terakhir. Akan ada lagi pandemi-pandemi berikutnya di kemudian hari yang perlu diantisipasi. Kesiapsiagaan infrastruktur dan sumber daya manusia di bidang kesehatan menjadi fondasinya.
Masyarakat juga diharapkan tetap menghargai jasa para pahlawan pandemi covid-19 yang telah gugur dengan terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Jangan sekali-kali mengabaikan protokol kesehatan.