Aksi Tipu-Tipu Pendaftaran Parpol



Views : 3843 - 08 August 2022, 05:00 WIB
img

 

PARTAI politik yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketahuan tipu-tipu. KPU menemukan ada partai politik yang mengambil jalan pintas untuk memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan informasi yang disampaikan KPU, hingga Kamis (4/8), terdapat 98 penyelenggara pemilu di daerah yang telah mengadukan bahwa nama mereka ada dalam daftar keanggotaan partai politik yang tertera dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Ke-98 orang itu tersebar di 22 provinsi. Mereka ialah 22 komisioner KPU kabupaten/kota, 72 personel sekretariat KPU kabupaten/kota, serta 4 personel sekretariat KPU provinsi.

Menghalalkan segala cara untuk memenuhi persyaratan pendaftaran partai politik mesti dikecam keras. KPU diminta untuk bertindak tegas. Bila perlu, langsung memberikan sanksi kepada partai politik yang melakukan perbuatan tidak terpuji. Partai seperti itu tidak pantas menjadi peserta pemilu.

Partai politik yang berbadan hukum punya hak mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu. Salah satu syarat yang mesti dipenuhi ialah memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol kabupaten/kota yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota dan KTP elektronik.

Pencatutan nama orang lain sebagai anggota partai politik menunjukkan fakta sesungguhnya bahwa hingga saat ini parpol masih kesulitan memenuhi jumlah minimal keanggotaan yang dipersyaratkan untuk menjadi peserta pemilu. Jika memenuhi syarat minimal saja tidak mampu, bagaimana bisa merebut suara pemilih dalam pemilu yang digelar pada 14 Februari 2024?

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, pendaftaran parpol dibuka selama 14 hari, yakni 1 sampai 14 Agustus 2022. Pada saat mendaftar, parpol harus sudah menyerahkan dokumen persyaratan yang lengkap. Meski demikian, KPU sudah mulai membuka Sipol sejak 24 Juni 2022.

Hingga kemarin siang, sudah 14 partai politik yang mendaftarkan diri ke KPU. Dari jumlah itu, KPU menyatakan ada 10 partai politik yang berkas pendaftarannya lengkap. Dengan kelengkapan berkas pendaftaran itu tidak otomatis bahwa dokumennya memenuhi syarat atau tidak. Pemenuhan syarat itu akan ditetapkan KPU setelah melakukan verifikasi administrasi diikuti verifikasi faktual untuk partai politik nonparlemen.

Amat disayangkan bahwa belum seminggu proses pendaftaran berjalan, sudah ditemukan aksi tipu-tipu mencatut nama orang lain sebagai anggota partai politik. Nama-nama yang dicatut itu bukan orang sembarangan, melainkan penyelenggara pemilu di daerah.

Bila nama penyelenggara pemilu saja berani dicatut, bukan mustahil nama Anda juga ikut dicatut. Karena itu, masyarakat hendaknya proaktif mengecek nama di Sipol.

Praktik pencatutan nama warga selalu berulang setiap menjelang pemilu. Terjadi berulang karena tidak ada sanksi yang tegas. Kiranya perlu dipertimbangkan agar KPU mengumumkan secara terbuka partai politik yang telah mencatut nama orang lain yang bukan anggota partainya. Partai yang tidak jujur dengan dirinya sendiri tidak pantas mengikuti pemilu.

Partai politik menempuh jalur pintas dengan menghalalkan segala cara karena terjebak pada penonjolan fungsi mengantarkan kader menduduki kursi empuk di legislatif dan eksekutif. Mereka hanya mementingkan fungsi rekrutmen, tapi mengabaikan peran sebagai sarana komunikasi dan sosialisasi politik.

Tipu-tipu memenuhi syarat pendaftaran ke KPU itu sekaligus memperlihatkan tabiat para petualang yang doyan mendirikan partai hanya untuk memenuhi syahwat politik.

BACA JUGA